👁️ Dilihat: 43 kali

Sungaipenuh Media Sindent –  Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama Piket Fungsi bergerak cepat dan berhasil meringkus seorang pria berinisial Hasan (61), warga Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh.
Hasan diduga keras terlibat kasus pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP serta penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.

Aksi pelaku terjadi pada Jumat dini hari (26/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Pasar Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh. Polisi langsung turun ke lokasi setelah menerima laporan warga terkait pencurian telepon genggam.

“Petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti berupa satu bilah pisau besi pendek,” tegas Kasat Reskrim Polres Kerinci.

Saat hendak ditangkap, Hasan sempat berusaha melarikan diri hingga mengalami luka akibat dikejar warga. Ia kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.

Kasat Reskrim menegaskan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.

“Kami mengimbau warga tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan hukum kepada aparat kepolisian,” ujarnya.

Polres Kerinci menegaskan penangkapan ini menjadi bukti komitmen dalam menjaga kamtibmas serta memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya.