JAKARTA, Suara Independent.com – Komite IV DPD RI memutuskan menunda pelaksanaan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan terhadap 23 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Seperti dilansir Suara Investor, semula agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada 14–15 September 2026. Namun, berdasarkan hasil rapat internal Komite IV DPD RI, pelaksanaan fit and proper test dijadwalkan ulang pada 26–27 September 2026 di DPD RI, Jakarta.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Dr. Elviana, M.Si., mengatakan keputusan penjadwalan ulang tersebut diambil setelah muncul sejumlah pandangan dari anggota Komite IV dalam rapat internal.
Menurut Elviana, fit and proper test menjadi momentum penting bagi DPD RI untuk menjalankan fungsi strategisnya dalam memberikan pertimbangan terhadap calon anggota BPK RI yang nantinya dipilih DPR RI melalui Komisi XI.
“Komite IV memandang fit and proper ini adalah momentum yang tepat untuk menunjukkan fungsi strategis DPD RI dalam ikut menentukan calon anggota BPK RI yang akan dipilih oleh Komisi XI DPR,” kata Elviana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Senator asal Jambi tersebut menegaskan, DPD RI merupakan wadah resmi untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan daerah. Karena itu, proses seleksi calon anggota BPK RI dinilai harus memberikan ruang yang cukup bagi suara masyarakat untuk disampaikan melalui DPD RI.
Elviana juga menyoroti 23 nama calon anggota BPK RI yang telah disampaikan kepada DPR RI. Menurutnya, dari seluruh calon tersebut, hanya satu nama yang dinilai sudah cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni anggota BPK RI petahana Nyoman Adhi Suryadnyana.
“Sementara selebihnya adalah nama-nama yang belum familiar di masyarakat,” ujarnya.
Ingin Gali Komitmen Calon
Tidak hanya persoalan rekam jejak dan keterkenalan calon, Komite IV DPD RI juga akan menggali lebih jauh komitmen para calon anggota BPK RI terhadap pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya di daerah.
Elviana menjelaskan, terdapat titik temu antara fungsi DPD RI dan BPK RI dalam hal pengawasan penggunaan anggaran negara di daerah.
“DPD melakukan pengawasan terhadap APBN di daerah, sementara BPK mengaudit penggunaan APBN dan APBD oleh pemerintah daerah di lapangan,” jelasnya.
Karena itu, Komite IV DPD RI ingin mendengar secara langsung dari para calon mengenai bentuk kolaborasi dan sinergi yang akan dibangun dengan DPD RI apabila nantinya terpilih.
“Kami ingin mendengar langsung dari mulut calon yang akan kami rekomendasikan, seperti apa bentuk kolaborasi dan sinergi dengan Komite IV DPD RI yang akan calon lakukan dalam mengawal akuntabilitas dan transparansi penggunaan APBN dan APBD,” ujar Elviana.
Menurutnya, proses tersebut penting agar DPD RI tidak sekadar memberikan pertimbangan secara formal, tetapi benar-benar dapat membawa dan menyampaikan aspirasi masyarakat serta daerah kepada DPR RI.
Aspirasi Masyarakat Dihimpun
Elviana menambahkan, Komite IV DPD RI saat ini juga tengah menghimpun berbagai aspirasi masyarakat terkait para calon anggota BPK RI.
Aspirasi tersebut telah disampaikan masyarakat kepada anggota DPD RI dan terus dihimpun dalam beberapa pekan terakhir.
“Kami mau sampaikan aspirasi masyarakat yang sudah mereka sampaikan kepada kami dan yang sudah serta sedang kami himpun dalam minggu-minggu terakhir ini,” ungkap Elviana.
Untuk memperkuat transparansi proses seleksi, Komite IV DPD RI juga berencana mengundang media nasional maupun media daerah untuk mengikuti pelaksanaan fit and proper test.
“Kami akan undang media nasional dan daerah untuk mengikuti fit and proper test di DPD RI ini yang insya Allah akan digelar tanggal 26 dan 27 September,” katanya.
Elviana berharap hasil fit and proper test dan pertimbangan DPD RI nantinya benar-benar menjadi salah satu bahan pertimbangan DPR RI, khususnya Komisi XI, dalam menentukan calon anggota BPK RI.
Namun, ia mengingatkan agar proses pemilihan tidak mengabaikan suara masyarakat dan daerah.
“Jangan sampai calon yang akan menang sudah mereka rembukkan, sementara pendapat rakyat terhadap calon tersebut belum disampaikan oleh DPD RI dalam bentuk pertimbangan DPD RI,” tegasnya.
Karena itu, Komite IV DPD RI menilai penjadwalan ulang fit and proper test diperlukan agar proses tersebut dapat berlangsung lebih optimal, terbuka dan transparan, sekaligus memberikan kesempatan kepada DPD RI menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam menyampaikan aspirasi masyarakat dan daerah.
23 Calon Anggota BPK RI
Adapun 23 calon anggota BPK RI yang akan mengikuti proses fit and proper test di Komite IV DPD RI adalah:
Anis Fauzan — Advokat.
Prof. Agung Nur Prabohudono, S.E., M.Si., Ph.D., Ak., CA., CFrA. Guru Besar UNS.
Kiagus Ibrahim Kholil, S.E., CFE., CHFI. — Analis Ahli Madya KPK.
Dr. A. Iskandar Zulkarnain, CRP., CIFM., GRCP., CIB., RIFA., CWC. Komisaris Independen perusahaan fintech berbasis di Singapura.
Dr. Ir. Martuama Saragi, S.T., M.M., CSFA, IPU Pemeriksa Ahli Utama BPK RI
Imbuh Agustanto, S.E., Ak., M.M., M.H., CFrA, CA Kepala SPI BP Batam.
Jodi Purgito Pensiunan PNS RRI Bengkulu.
Ir. Laksmi Wijayanti, MCP., CGCAE., QIA. Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan.
Diana, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA, ACPA — Pemeriksa Ahli Madya BPK RI.
Ir. Sofredi Ansyah, M.B.A. Mantan Anggota Komite Audit LPS.
Bunyamin, S.E., M.H., Ak., QIA, CIAE, QCRO, CACP Kepala Internal Audit PT Asuransi Jiwa IFG dan Tenaga Ahli
Ekonomi & Keuangan DPD RI.
Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E., M.Ak., CA., Ak., CSFA, CFRA, CGCAE Anggota BPK RI.
Iggi Haruman Achsien, S.E., MBA. — Komisaris Independen PT PLN Indonesia Power.
Hasbi Anshory, S.E., M.M. — Anggota Komite BPH Migas.
Asep Rahmat Suwandha, S.E., Ak., M.M., CC., CFE., CRGP., CAFG., CESGRC. — Konsultan Keuangan, GRCC dan Anti-Korupsi.
Dr. Muhammad Imam Bagus Asmara, S.H., M.H., MH.Li. Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ombudsman RI.
Dr. Drs. Samsudin, S.H., M.H., M.Pd. — Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Kepemudaan dan Keolahragaan Kemenpora RI.
Kartika Sismiantari, S.T., M.T., CRMP., CFE., CertDA., CertSF., CIA Practitioner — Auditor Kementerian ESDM.
Yapit Sapta Putra — Anggota Komite BPH Migas.
Sapta Haryana, S.E., M.M. — PNS BPK RI.
Adrie Handria, S.Ak., M.Ak. — Senior Analis DSPK Bank Indonesia.
Urip Nurhidayat Direktur PT Electronic Data Interchange Indonesia.
Dr. (Cand) Khaidir Abdurrahman, S.IP., M.A.P.
Direktur Hubungan Kelembagaan PT ASABRI Persero.
Dengan penjadwalan ulang tersebut, Komite IV DPD RI berharap proses uji kepatutan dan kelayakan dapat berlangsung lebih terbuka, objektif dan substantif, sehingga pertimbangan yang diberikan kepada DPR RI benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat dan daerah.





Tinggalkan Balasan