SUNGAI PENUH, Suara Independent.com — Penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Tim Terpadu Pemerintah Kota Sungai Penuh di kawasan depan Kantor Telkom sempat diwarnai ketegangan antara sejumlah pedagang dan petugas.
Situasi di lokasi bahkan sempat memanas hingga nyaris terjadi adu jotos. Namun, ketegangan tersebut akhirnya dapat diredam secara persuasif sehingga tidak berlanjut menjadi benturan fisik.
Keributan bermula ketika petugas memberikan teguran kepada sejumlah pedagang yang berjualan di kawasan tersebut. Pedagang kemudian mempertanyakan larangan berjualan karena mengaku telah membayar retribusi sebesar Rp4.000.
Perbedaan pemahaman mengenai aktivitas berjualan dan pembayaran retribusi tersebut kemudian memicu perdebatan antara pedagang dan petugas. Suasana di lokasi sempat memanas sebelum akhirnya berhasil dikendalikan.
Menanggapi persoalan tersebut, Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Sungai Penuh, Jumadil, menjelaskan bahwa penataan dan pembinaan terhadap pedagang merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib.
Menurut Jumadil, pembinaan juga diarahkan untuk menjaga kenyamanan masyarakat serta mendukung kelancaran lalu lintas di kawasan perkotaan.
Namun, Jumadil menegaskan bahwa tindakan eksekusi atau penertiban terhadap pedagang di lapangan bukan menjadi tugas Disperindag.
“Disperindag memiliki tugas memberikan pembinaan, pemahaman, serta mengatur aspek perdagangan. Sementara pelaksanaan penertiban di lapangan dilakukan oleh tim atau instansi yang memiliki kewenangan,” jelas Jumadil.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian dalam pelaksanaan penataan PKL di kawasan pusat kota. Pemerintah diharapkan dapat terus mengedepankan komunikasi dan sosialisasi kepada para pedagang agar kebijakan penataan dapat dipahami dengan baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
Di sisi lain, pedagang juga diharapkan memahami ketentuan mengenai lokasi dan aktivitas perdagangan yang diperbolehkan, termasuk membedakan antara pembayaran retribusi dengan izin atau hak untuk berjualan pada lokasi tertentu.
Dengan komunikasi yang terbuka antara pemerintah, petugas dan pedagang, penataan kawasan diharapkan dapat berjalan tertib tanpa menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.
Redaksi





Tinggalkan Balasan