👁️ Dilihat: 1607 kali

SUNGAI PENUH – Kasus narkotika yang sempat viral dan menyita perhatian publik kini memasuki babak baru. Seorang tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) resmi menjalani proses pelimpahan Tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Senin (30/03/2026).

Dalam proses tersebut, tersangka didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Weka Ade Putra, S.H. & Rekan. Pelimpahan Tahap II merupakan tahap penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, tersangka sebelumnya sempat buron dan berhasil diamankan aparat di wilayah Pesisir Selatan setelah masuk dalam daftar pencarian orang terkait perkara tindak pidana narkotika.

Kuasa hukum tersangka, Weka Ade Putra, S.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa proses yang berlangsung merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang berlaku.

“Pelimpahan Tahap II ini menandakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehadiran tim penasihat hukum bertujuan memastikan seluruh hak-hak kliennya tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

“Kami mendampingi klien dalam penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Sungai Penuh guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perbincangan di media sosial, terutama setelah penangkapan tersangka yang berstatus DPO di wilayah Pesisir Selatan. Penangkapan tersebut menjadi titik penting dalam pengungkapan perkara yang ditangani aparat penegak hukum di wilayah Sungai Penuh dan Kerinci.

Usai pelimpahan ini, kewenangan penahanan tersangka resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum hingga memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri.

Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga memperoleh kepastian hukum yang adil.

Sumber Berita Kantor Hukum Weka Ade Putra, S.H

Penulis : Edi.T