👁️ Dilihat: 188 kali

JAKARTA, SINDENT.NEWS.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dan kegiatan fiktif pada UPTD Taman Rimba Zoo Provinsi Jambi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Laporan tersebut disampaikan melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK pada 24 Agustus 2026. LSM Semut Merah menyebut laporan itu merupakan hasil investigasi terhadap sejumlah kegiatan dan pengelolaan anggaran UPTD Taman Rimba Zoo pada tahun anggaran 2024 dan 2025.

Dalam laporan tersebut, LSM Semut Merah mencantumkan sedikitnya 10 poin dugaan persoalan yang menurut mereka perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum. Nilai anggaran pada sejumlah pos yang dipersoalkan mencapai miliaran rupiah jika dihitung secara keseluruhan selama dua tahun.

Perjalanan Dinas Jadi Sorotan

Salah satu pos yang dilaporkan adalah perjalanan dinas dalam daerah. LSM Semut Merah mempersoalkan anggaran sekitar Rp77,99 juta pada 2024 dan Rp87,7 juta pada 2025.

Menurut LSM Semut Merah, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan perjalanan dinas dengan dokumen pertanggungjawaban. Mereka juga meminta agar keabsahan sejumlah dokumen, termasuk stempel dan tanda tangan yang digunakan, turut diverifikasi.

Dugaan serupa disampaikan terhadap perjalanan dinas luar daerah dengan nilai sekitar Rp125,33 juta pada 2024 dan Rp178,65 juta pada 2025.

LSM Semut Merah menduga terdapat dokumen perjalanan yang perlu diuji kembali kesesuaiannya dengan kondisi pelaksanaan, termasuk mengenai moda transportasi yang digunakan.

Belanja Modal dan Kebutuhan Satwa Dipertanyakan

Pos belanja modal juga menjadi bagian dari laporan. LSM Semut Merah menyoroti anggaran sekitar Rp66,53 juta pada 2024 dan Rp66 juta pada 2025, antara lain untuk pengadaan kamera dan pompa air.

Menurut mereka, realisasi pengadaan tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen pengadaan, bukti pembayaran, pemeriksaan fisik barang, serta keterangan pihak terkait.

Sorotan berikutnya berkaitan dengan anggaran pakan satwa. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp824,57 juta pada 2024 dan Rp934,76 juta pada 2025.

LSM Semut Merah mempertanyakan mekanisme penggunaan anggaran tersebut dan menduga terdapat ketidaksesuaian antara sumber dana, peruntukan anggaran, serta realisasi kebutuhan pakan satwa.

LSM tersebut juga menyampaikan dugaan adanya penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan setelah proses pencairan. Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen keuangan, transaksi, dan keterangan para pihak.

Obat-obatan hingga Perlengkapan Kerja

Belanja obat-obatan juga dipersoalkan dengan nilai sekitar Rp35,51 juta pada 2024 dan Rp35,51 juta pada 2025.

LSM Semut Merah mempertanyakan realisasi anggaran tersebut karena berdasarkan hasil investigasi mereka, terdapat kebutuhan obat yang disebut dipenuhi melalui sumber penerimaan dari pelayanan dan kunjungan.

Selain itu, belanja alat dan bahan kegiatan kantor dengan nilai sekitar Rp24 juta pada 2024 dan Rp24,9 juta pada 2025 turut diminta untuk diperiksa.

Pos tersebut antara lain disebut berkaitan dengan sepatu boot petugas kebersihan, tempat sampah, umbul-umbul, serta sejumlah perlengkapan kebersihan.

LSM Semut Merah menduga sebagian barang yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. Karena itu, mereka meminta adanya verifikasi fisik terhadap barang dan pencocokan dengan dokumen pengadaan.

Belanja bahan cetak juga masuk dalam laporan. Anggaran sekitar Rp16 juta pada 2024 dan Rp16 juta pada 2025 yang disebut untuk pencetakan spanduk, kalender meja, dan kalender dinding dipertanyakan realisasinya.

Begitu pula dengan belanja perlengkapan dinas atau pakaian kerja lapangan (wearpack) yang disebut mencapai sekitar Rp26,3 juta pada 2024 dan Rp26 juta pada 2025.

Pendapatan Kunjungan Zoo Ikut Dilaporkan

Selain sisi belanja, LSM Semut Merah juga meminta KPK menelusuri pengelolaan pendapatan dari kunjungan masyarakat ke Taman Rimba Zoo.

Menurut laporan tersebut, terdapat dugaan penerimaan dari kunjungan rombongan pelajar maupun pengunjung lainnya yang tidak seluruhnya disetorkan melalui mekanisme penerimaan daerah.

Nilai penerimaan yang dipersoalkan disebut sekitar Rp287 juta pada 2024 dan Rp255 juta pada 2025.

LSM Semut Merah menduga sebagian dana tersebut digunakan di luar mekanisme penerimaan daerah. Dugaan ini, menurut mereka, perlu diuji melalui pencocokan data tiket, jumlah pengunjung, bukti penerimaan, rekening penerimaan, serta dokumen setoran ke kas daerah.

Jika nantinya ditemukan penyimpangan, konsekuensi hukumnya tentu harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.

Minta KPK Periksa Pengelolaan Anggaran

Berdasarkan keseluruhan dugaan tersebut, LSM Semut Merah meminta KPK menindaklanjuti laporan dengan memeriksa Kepala UPTD Taman Rimba Zoo Provinsi Jambi, Raden Wawan Setyawan, serta pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui atau bertanggung jawab terhadap pengelolaan kegiatan dan anggaran.

Bidang Investigasi LSM Semut Merah, Imam Zarkazi, membenarkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan kepada KPK.

“Ya, kami telah memasukkan laporan secara resmi ke KPK RI terkait dugaan kegiatan fiktif dan atau korupsi UPTD Taman Rimba Zoo Jambi,” kata Imam, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Imam, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi yang dilakukan LSM Semut Merah.

Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, juga membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan telah meminta anggotanya membawa persoalan itu ke KPK agar dugaan penyimpangan dapat diperiksa secara menyeluruh.

“Benar. Saya telah meminta anggota saya untuk memasukkan surat tersebut ke KPK RI agar diusut sampai tuntas,” ujar Aldi, Minggu (6/9/2026).

Menunggu Verifikasi Aparat Penegak Hukum

Dengan disampaikannya laporan tersebut, substansi dugaan kini menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan menentukan tindak lanjutnya.

Pemeriksaan nantinya dapat mencakup dokumen anggaran, bukti transaksi, laporan perjalanan dinas, dokumen pengadaan, keberadaan dan kondisi fisik barang, pengelolaan pakan serta obat satwa, hingga data penerimaan kunjungan dan setoran pendapatan daerah.

Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala UPTD Taman Rimba Zoo Provinsi Jambi, Raden Wawan Setyawan, terkait seluruh dugaan yang disampaikan LSM Semut Merah.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh uraian mengenai penyimpangan dalam berita ini merupakan dugaan yang dilaporkan oleh LSM Semut Merah dan belum merupakan kesimpulan hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun kerugian negara sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.