👁️ Dilihat: 258 kali

JAKARTA, SUARA INDEPENDENT.COM — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI serta Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memperkuat pengawasan dan menindaklanjuti secara serius dugaan peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, saat memimpin aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Dalam aksi tersebut, LSM Semut Merah menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran sejumlah produk rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Menurut Aldi, produk-produk tersebut diduga beredar melalui sejumlah grosir dan toko besar di wilayah Provinsi Jambi.

Beberapa merek yang disebut dalam penyampaian aspirasi tersebut antara lain Luffman, Luffman Mild, Rasta, Slava, Gess, Zeez, Duta, AO Bold, AO Mild, Westbro, Titan, Marbold, dan Marlong.

“Kami menduga adanya tindakan penjualan yang melibatkan beberapa oknum aparat penegak hukum,” ujar Aldi kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Aldi menilai dugaan peredaran rokok ilegal tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Selain berpotensi mengganggu iklim usaha yang sehat, peredaran rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai juga dinilai berpotensi berdampak terhadap penerimaan negara.

Atas dasar itu, LSM Semut Merah meminta Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan evaluasi terhadap pengawasan di wilayah Jambi. Pengawasan, menurut mereka, perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap jalur distribusi maupun titik-titik penjualan yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal.

Selain Bea Cukai, LSM Semut Merah juga meminta Polda Jambi menindaklanjuti informasi yang disampaikan dalam aksi tersebut. Mereka berharap aparat melakukan penyelidikan secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun keterlibatan pihak tertentu.

Dalam aksi tersebut, Aldi juga menyebut sejumlah nama yang menurut pihaknya diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran rokok ilegal di Jambi, di antaranya Abung, Yongka, Yudi, serta beberapa nama lainnya.

Namun, penyebutan nama-nama tersebut sepenuhnya merupakan informasi dan dugaan yang disampaikan oleh LSM Semut Merah dalam aksi demonstrasi. Keterkaitan maupun dugaan pelanggaran hukum terhadap pihak-pihak yang disebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Hingga pers rilis ini disusun, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam penyampaian LSM Semut Merah. Karena itu, seluruh dugaan tersebut tetap ditempatkan sebagai informasi yang membutuhkan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut.

Menanggapi aksi tersebut, Kementerian Keuangan RI mengirimkan perwakilan dari bagian hubungan masyarakat (Humas), Andi, untuk menemui massa aksi sekaligus menerima aspirasi yang disampaikan LSM Semut Merah.

Andi menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti tuntutan tersebut, terutama berkaitan dengan dugaan peredaran rokok ilegal yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara.

“Apa tuntutan kawan-kawan yang aksi hari ini akan segera kami tindak lanjuti, karena ini sudah merugikan negara,” ujar Andi.

Menurut Andi, Kementerian Keuangan juga berencana melakukan pengecekan langsung ke Provinsi Jambi bersama Inspektorat Jenderal (Itjen). Langkah tersebut dilakukan untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus memeriksa informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal yang disampaikan oleh massa aksi.

LSM Semut Merah menyambut baik komitmen tersebut dan berharap tindak lanjut dilakukan secara terbuka, objektif, serta berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.

Mereka juga meminta apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, aparat penegak hukum tidak ragu mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya pemeriksaan dan verifikasi langsung, LSM Semut Merah berharap dugaan peredaran rokok ilegal di Jambi dapat diungkap secara terang sehingga pengawasan cukai semakin efektif, penerimaan negara dapat terlindungi, dan aktivitas perdagangan dapat berjalan secara sehat sesuai aturan yang berlaku.