👁️ Dilihat: 75 kali

KERINCI – Satreskrim Polres Kerinci melalui Tim Opsnal Macan Kincai bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial MDR (22), warga Desa Baru Debai, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh. Pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga korban berinisial M (15) hamil tujuh bulan.

Penangkapan yang dipimpin Tim Opsnal ini merupakan bagian dari Operasi Pekat I Siginjai 2026. Pelaku diringkus di kediamannya pada Selasa (17/2) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/8/II/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi.

Sempat Ada Penolakan Warga

Proses penangkapan MDR tidak berjalan mulus. Tim Opsnal sempat menghadapi pengadangan dan penolakan dari pihak keluarga pelaku serta sejumlah warga setempat. Namun, berkat kesiapsiagaan petugas, situasi berhasil dikendalikan dan pelaku dibawa ke Mapolres Kerinci tanpa insiden berarti.

Komitmen Tegas Polres Kerinci

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil, melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan didampingi Kasi Humas IPTU Sitinjak, menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi serius pihak kepolisian.

“Kejahatan terhadap anak adalah tindak pidana berat. Begitu kami mendapat informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Very Prasetyawan.

Jeratan Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, MDR kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kerinci. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak:

  • Pasal Utama: Pasal 76D dan 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

  • Juncto: Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 (Perppu No. 1 Tahun 2016).

  • Ancaman Hukuman: Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Pihak kepolisian mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak guna mencegah terjadinya kejahatan seksual yang merusak masa depan generasi muda.

Edi Tanjung