KERINCI MSNC – Dugaan praktik korupsi berjamaah kembali mencuat di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Tiga unsur pimpinan DPRD Kerinci periode 2019–2024 bersama anggota dewan lainnya diduga ikut terlibat dalam skandal korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) Penerangan Jalan Umum (PJU) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar.
Berdasarkan informasi di lapangan, kasus yang sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka ini, menyeret nama pimpinan DPRD Kerinci setelah ditemukan indikasi keterlibatan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek Pokir PJU tahun 2023. Hal ini diperkuat oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi.
Dugaan keterlibatan pimpinan dewan berawal dari kebijakan yang diambil dalam pembahasan anggaran, yang dinilai mengabaikan dan melanggar Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Keppres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam praktiknya, proyek senilai Rp 5 miliar tersebut dipecah menjadi 41 paket kecil dengan nilai di bawah Rp 200 juta agar bisa menggunakan mekanisme penunjukan langsung (PL), tanpa proses tender sebagaimana mestinya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, dalam keterangan pers sebelumnya mengungkapkan bahwa total nilai proyek Pokir PJU di Dinas Perhubungan (Dishub) Kerinci mencapai Rp 5 miliar. Anggaran ini dibagi dalam dua tahap, yakni Rp 3 miliar dari APBD Murni dan Rp 2 miliar dari APBD Perubahan.
Lebih lanjut, dugaan keterlibatan unsur pimpinan DPRD Kerinci diperkuat oleh keterangan sejumlah rekanan. Dalam proses pembahasan anggaran, posisi Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kerinci dijabat oleh tiga unsur pimpinan, yakni Edminuddin, Boy Edwar, dan Yuldi Herman.
Skandal ini semakin ramai setelah aktivis senior Kerinci, Emil Varia, angkat bicara. Ia mengungkapkan pengakuan mengejutkan dari salah satu kontraktor sekaligus tersangka, Amril Nurman. Amril mengakui bahwa proyek Pokir PJU yang dikerjakannya diperoleh bukan melalui lelang resmi, melainkan melalui praktik “jual beli paket” dengan oknum anggota dewan.
“Praktik ini tidak sekadar kesalahan administratif, tapi sudah menjadi pola sistematis, terstruktur, dan terencana. Meskipun kontrak ditandatangani oleh pejabat eksekutif (OPD), praktik jual beli Pokir oleh oknum dewan adalah fakta hukum yang tidak bisa diabaikan,” tegas Emil.
Dalam pernyataannya, Emil menyebut sedikitnya enam nama oknum DPRD Kerinci yang diduga terlibat. Tiga di antaranya merupakan unsur pimpinan DPRD berinisial ED, BE, dan YH. Sedangkan tiga lainnya adalah anggota DPRD berinisial MS, AM, dan AY. Semua nama tersebut, menurut Emil, telah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejaksaan.
Emil berharap kasus korupsi PJU ini tidak berakhir seperti skandal rumah dinas (Rumdis) sebelumnya, di mana nilai barang bukti uang hasil sitaan menyusut dari Rp 5,6 miliar menjadi Rp 4,7 miliar. Ia juga mendorong Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menjaga integritas dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Kasus ini menjadi ujian integritas bagi Kejaksaan Negeri Sungai Penuh,” pungkas Emil Varia.
Penulis : Amirsyam.





Tinggalkan Balasan