👁️ Dilihat: 123 kali

Kerinci Indonesia Sindent.News.com – Beternak tanpa memiliki Izin Usaha (HO) dan Izin Lingkungan (Izin) di daerah pemukiman dapat berpotensi mengganggu ketertiban umum dan menyebabkan kerugian bagi lingkungan sekitar. Hal ini diungkapkan oleh pihak berwenang setelah menerima laporan dari warga yang merasa terganggu oleh aktivitas beternak yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah setempat, warga yang ingin melakukan kegiatan beternak di lingkungan pemukiman wajib memperoleh izin yang sah dari pihak berwenang. Tanpa izin yang diperlukan, kegiatan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan ketertiban umum, seperti bau tak sedap, polusi, hingga risiko penularan penyakit.

Suhendri Seorang pakar hukum menyatakan bahwa, “Jika kegiatan tersebut mengganggu kenyamanan warga sekitar, pemilik ternak yang tidak memiliki izin bisa dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.”

Kepala Dinas Lingkungan Hidup setempat juga mengingatkan bahwa pemilik usaha ternak yang tidak memiliki izin dapat diminta untuk menghentikan kegiatan mereka dan, dalam beberapa kasus, dapat dikenakan hukuman pidana jika terbukti merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Warga yang merasa terganggu oleh kegiatan tersebut disarankan untuk melaporkan langsung ke pihak berwajib untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan langkah-langkah hukum yang diperlukan.

Dengan adanya penegakan hukum yang jelas, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar tentang pentingnya izin usaha dalam beraktivitas, serta menjaga kenyamanan dan kesehatan lingkungan sekitar.