KERINCI .MSNC – Menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2025, pemerintah bersama kepolisian mengambil langkah strategis untuk memastikan kelancaran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM). Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah larangan pengisian BBM menggunakan jerigen di seluruh SPBU pada H-7 hingga H+7 Lebaran.
Kebijakan ini disampaikan oleh Kabag OPS Polres Kerinci, AKP Yudistira, dalam Rapat Lintas Sektoral yang digelar pada Rabu, 12 Maret 2025.
“Kita telah melakukan rapat lintas sektoral, di mana salah satu kebijakan yang diambil adalah tidak mengizinkan pengisian BBM menggunakan jerigen,” ujar AKP Yudistira.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghindari antrean panjang di SPBU serta memastikan ketersediaan BBM bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.
“Sering kali antrean panjang terjadi karena ada yang mengisi BBM dalam jumlah besar menggunakan jerigen. Untuk memperlancar distribusi dan memastikan kendaraan mendapatkan BBM dengan mudah, aturan ini kita berlakukan,” jelasnya.
Puncak arus mudik dan arus balik Lebaran diprediksi akan meningkatkan kepadatan kendaraan, terutama di jalur lintas Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Oleh karena itu, kepolisian bersama instansi terkait akan terus memantau stok dan distribusi BBM guna memastikan kelancaran perjalanan bagi masyarakat.
Dengan kebijakan ini, pemudik diharapkan dapat menikmati perjalanan yang lebih nyaman tanpa terganggu antrean panjang di SPBU. (*)
Tinggalkan Balasan