Kerinci, Jambi MEDIA SINDENT.NEWS.COM –Ā Kerja cepat dan cermat kembali ditunjukkan oleh jajaran Satreskrim Polres Kerinci di bawah komando Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.. Sebuah kasus peredaran uang palsu berhasil diungkap hanya dalam waktu singkat, setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai uang pecahan Rp100 ribu yang mencurigakan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kerinci, Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K. melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim yang terorganisir dan responsif terhadap keresahan masyarakat.
āBegitu kami menerima laporan, unit kami segera melakukan pelacakan, pengumpulan bukti, dan keterangan saksi. Dari penyelidikan itu, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku,ā ungkap Kasat Reskrim AKP Very.
Tersangka yang diamankan adalah Wiliam Eka Putra (42), warga Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat. Berdasarkan pengakuannya, niat membuat uang palsu muncul setelah dirinya kehabisan uang tunai usai bermain domino bersama rekan-rekannya. Dalam upaya melanjutkan aktivitas judi online, tersangka nekat mencetak uang palsu menggunakan printer Canon Pixma G2000 miliknya.
Dengan hasil cetakan menyerupai uang asli, tersangka mulai membelanjakan uang palsu tersebut di warung dan kios sekitar pasar. Ia membeli rokok, makanan, dan bahkan bahan bakar, tanpa disadari oleh para pedagang. Namun, ketika uang tersebut digunakan untuk transaksi digital, kecurigaan mulai muncul dan akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.
Pada 7 Mei 2025, tim Satreskrim Polres Kerinci bergerak cepat ke lokasi dan menangkap tersangka di kediamannya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa printer, gunting kecil, kertas A4 merek SIDU, dan beberapa lembar uang palsu sisa hasil cetakan.
Dalam interogasi, awalnya pelaku mengaku hanya mencetak tujuh lembar uang palsu. Namun setelah didalami, ia mengakui jumlah sebenarnya adalah sepuluh lembar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan (3) jo Pasal 26 ayat (1) dan (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman yang berat. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga membahayakan stabilitas ekonomi masyarakat kecil dan mencederai rasa kepercayaan antarsesama.
āKami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan teliti dalam setiap transaksi tunai. Bila menemukan kejanggalan atau kecurigaan terhadap uang yang diterima, segera laporkan ke pihak kepolisian,ā pesan AKP Very.
Ā Penulis : Rakina
Editor : Edi Tanjung





Tinggalkan Balasan