👁️ Dilihat: 98 kali

SUNGAIPENUH.Suara Independent.Com-Organasasi Perangkat Daerah (OPD) yang digabung (Merger) segera lakukan penataan ulang terhadap Aset serta  tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dilingkungannya sesuai dengan Tugas dan Fungsi (Tufoksi)

“Penegasan tersebut disampaikan Alpian  Sekda Kota Sungai Penuh, ketika memimpin Apel gabungan ASN dilingkungangan Pemkot Sungai Penuh  Senin (02/02/2026) yang  berlangsung dihalaman kantor Pemkot Sungai Penuh.

“Alpian, menyebutkan  penggabungan sejumlah OPD di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh telah resmi diberlakukan mulai hari, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan  Struktur OPD Pemkot Kota Sungai Penuh dan Petunjuk Teknis Dari Badan Kepegawain Nasional (BKN) Pusat.

“Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan organisasi agar lebih efektif, efisien, dan selaras dengan kebutuhan pelayanan publik.”tegasnya

“Kondisi demikian, hendaknya jadi perhatian  OPD yang baru digabung, untuk  agar segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh aset yang dimiliki. Selain itu, penempatan staf yang terdiri dari PNS, PPPK, maupun pegawai paruh waktu telah dilakukan pembagian tugasnya oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sesuai kebutuhan organisasi.

“Terpenting, pembagian tugas pegawai dan Penempatan personel sesuai dengan Tupoksi yang  sudah diatur  BKPSDM, sehingga  roda organisasi tetap berjalan dengan baik,” tegas Sekda.

Pada kesempatan tersebut, Sekda Alpian juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia menegaskan bahwa pejabat yang telah ditetapkan wajib segera menyampaikan laporan LHKPN kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagi pejabat Megabaikan  melaporkan LHKPN, akan diberikan sanksi tegas sesuai regulasi, bahkan direkomendasikan untuk meletakkan jabatannya.

Selain itu, Sekda juga menyampaikan informasi terkait peraturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai tata cara penggunaan pakaian dinas bagi PNS. Dalam himbauan tersebut, Kemendagri menetapkan penggunaan baju Korpri setiap hari Kamis.

Namun demikian, Sekda mengimbau kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk menunggu surat edaran resmi dari Wali Kota sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara efektif di daerah.

Apel gabungan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan, pemahaman kebijakan, serta kesiapan seluruh ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.(Red )