Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 3,14 gram dan disimpan di dalam saku celana pelaku. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek OPPO Reno 5 serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran.
Pengembangan kasus dilakukan melalui pemeriksaan digital pada ponsel milik pelaku. Dari sana, penyidik menemukan sejumlah pesan singkat dan dokumentasi foto yang menunjukkan titik-titik lokasi penempatan sabu. Modus yang digunakan adalah “sistem tempel”, yakni meletakkan narkotika di tempat tertentu berdasarkan instruksi melalui komunikasi jarak jauh, tanpa tatap muka dengan pembeli. Cara ini kerap dipakai untuk mengelabui aparat dan memutus jejak transaksi langsung.
Dalam interogasi awal, JU mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial JEF. Ia berdalih hanya berperan sebagai kurir yang bertugas menempelkan sabu di lokasi yang telah ditentukan, dengan imbalan Rp200 ribu setiap kali transaksi berhasil. Saat ini, penyidik tengah melakukan pengejaran intensif terhadap JEF yang identitasnya telah dikantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JU beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kerinci mengimbau masyarakat agar terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Sinergi antara aparat dan warga dinilai menjadi kunci penting dalam menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Edi Tanjung





Tinggalkan Balasan