👁️ Dilihat: 45 kali

KERINCI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tim Opsnal berhasil menggerebek sebuah rumah di Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci Barat, yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika jenis shabu.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Juanda alias Wanda bin Agusli (26), warga setempat. Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti shabu dengan berat bruto total 23,96 gram, serta perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengedarkan narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • 25 potongan sedotan plastik hitam berisi klip shabu

  • 4 plastik klip ukuran sedang berisi shabu

  • 1 potongan sedotan hitam berisi shabu

  • 1 unit alat hisap (bong)

  • 2 unit handphone

  • 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 merah

  • Barang-barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan suplai shabu dari seorang pria bernama Andi Kutaik pada akhir Agustus 2025. Barang haram tersebut kemudian ia pecah menjadi paket kecil dan diedarkan menggunakan sistem “tempel” — sebuah metode transaksi tanpa tatap muka yang umum digunakan dalam jaringan peredaran narkoba modern.

Selain mengedarkan, pelaku juga mengonsumsi sebagian barang untuk kepentingan pribadi. Dari aktivitas tersebut, ia mengaku mendapat upah harian sebesar Rp300 ribu dari pemasoknya.

Komitmen Pengungkapan Jaringan

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok di atas pelaku.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap pelaku yakni pidana penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati, sesuai dengan berat dan peran dalam peredaran narkotika.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkoba, serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pencegahan dan pelaporan kasus-kasus penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.