SUNGAIPENUH.MediaSindent.Com-Ratusan Pegawai Pemerintah Kota Sungai Penuh bersatatus Pegawai Pemerintah Dengan Pernjajian Kerja (PPPK) paruh waktu,belumnya Tenaga Honor pada lingkungan Pemerintah Kota Sungai Peunuh, menolak menandatangani Kontrak Kerja.
“Penolakan tersebut, dikarenakan dalam syarat kontrak kerja tersebut, tidak dicantumkan secara jelas pemghasilan ataubl gaji yang akan mereka terima setiap bulannya. Bila mengajukan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK paruh waktu mengacu pada regulasi tersebut dengan gaji pokok terendah sekitar Rp 1.938.500 per bulan.
“Rincian Estimasi Gaji Bulanan 2026 bila berdasarkan Realitas Fiskal Daerah yang dikeluarkan Menteri Keuangan dibagi dalam tiga kelompok serta tergantung dari kemampuan Daerah sebagai, yakni:
Untuk tenaga Administrasi/Umum: Rp1.300.000 – Rp 3.200.000 (Di daerah dengan fiskal rendah bisa dimulai dari Rp 300.000 – Rp 600.000).
tenaga Pendidikan (Guru): Rp 800.000 – Rp 4.300.000 (Sangat tergantung pada jam mengajar per hari).
Tenaga Kesehatan (Perawat/Bidan): Rp 2.000.000 – Rp5.200.000.
Tenaga Teknis/Lapangan: Rp1.400.000 – Rp 3.700.000 dari tiga katagori pengajian itu, tergantung dari fiskal daerah masing-masing, itu sebagai Estimasi namun adanya penetapan minimal dan maksimal.
Sebaliknya, tuntutan, ratusan PPPK paruh waktu Kota penuh Penuh, meminta mencantumkan agar gaji mereka dicantumkan dalam kontrak kerja srbesar Rp 1.938.500 per bulan dan itu sama sekali tidak tercantum dalam dokumen kontrak kerja mereka.
“Ketidak jelasan ini membuat para PPPK paruh waktu merasa bahwa hak dasar mereka sebagai PPPK belum mendapatkan kejelasan dan sepakat mengambil sikap tegas, mereka menolak menandatangani kontrak kerja sampai Pemerintah Kota Sungai Penuh memberikan penjelasan resmi dan senelum mereka menjalankan tugas di instansi ditempatkan.
Dalam pertemuan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh, pihak BKPSDM menjelaskan bahwa pembahasan mengenai gaji PPPK paruh waktu belum dilakukan oleh DPRD Kota Sungai Penuh. BKPSDM memastikan akan segera berkoordinasi dengan DPRD agar pembahasan terkait gaji bisa dipercepat sehingga kepastian hak para PPPK dapat segera diberikan.
Sementara itu, salah satu perwakilan PPPK paruh waktu, menyampaikan bahwa ketidak jelasan gaji membuat mereka merasa dirugikan dan tidak dihargai. Ia menegaskan bahwa seluruh PPPK paruh waktu Kategori R3 telah sepakat untuk mengambil sikap yang sama.
“Kami sepakat untuk tidak menandatangani kontrak kerja. Seharusnya kontrak itu sejalan dengan pembahasan jumlah nilai gaji yang akan kami terima. Bagaimana kami bisa bekerja dengan baik jika hak dasar seperti gaji saja tidak jelas?” ungkapnya
Ia juga menambahkan bahwa mereka tidak ingin disamakan dengan tenaga Kategori R4 yang sebelumnya bersedia menandatangani kontrak tanpa mempertanyakan nominal gaji.(Red).





Tinggalkan Balasan