KERINCI – Menindaklanjuti beredarnya informasi di media sosial terkait tarif parkir di kawasan Objek Wisata Air Terjun Telun Berasap, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kerinci melakukan pengecekan langsung ke lapangan, Senin (23/03/2026).
Kegiatan ini dipimpin oleh Perwira Pengendali Pengamanan (Padal Pam), IPDA Perdata Ginting, S.H., bersama personel yang terlibat dalam pengamanan objek wisata. Tim melakukan klarifikasi serta berkoordinasi dengan pihak pengelola dan petugas parkir guna memastikan kondisi di lapangan.
Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa tarif resmi parkir kendaraan roda empat (R4) di kawasan tersebut adalah sebesar Rp5.000, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
IPDA Perdata Ginting menjelaskan bahwa informasi mengenai tarif parkir yang lebih tinggi sebelumnya diduga berasal dari oknum yang tidak termasuk dalam petugas resmi. Pihak kepolisian mengingatkan agar seluruh pihak mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan parkir.
“Kami mengimbau agar pengelolaan parkir dilakukan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci juga melakukan patroli di sejumlah lokasi wisata, termasuk kawasan Objek Wisata Aroma Peco. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa tarif tiket masuk masih sesuai dengan ketentuan retribusi daerah, yakni Rp10.000 untuk pengunjung dewasa dan Rp5.000 untuk anak-anak.
Hingga saat ini, situasi di sejumlah objek wisata di Kabupaten Kerinci terpantau dalam kondisi aman dan tertib. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada petugas apabila menemukan ketidaksesuaian dalam layanan di lapangan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengelolaan parkir saat ini telah kembali ditangani oleh petugas resmi dengan pengawasan yang ditingkatkan, guna menjaga kenyamanan dan kepercayaan pengunjung.





Tinggalkan Balasan