👁️ Dilihat: 205 kali

Jambi.suara independent.com. Penyidik Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Adi Varial Putra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, hasil dari penyelidikan mendalam serta keterangan sejumlah saksi. Diperkiranakan kerugian negara Rp 21.8 miliar.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan peralatan praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang dibiayai dari dana DAK.

Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Ditreskrimsus dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pendidikan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.

Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak praktik penyalahgunaan anggaran negara.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil kerja keras dan profesionalisme penyidik dalam mengungkap dugaan penyimpangan anggaran negara,” ujar Kabid Humas.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sekaligus mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Sebagai bagian dari proses hukum, tersangka juga telah menjalani penahanan untuk memperlancar proses penyidikan.

Polda Jambi memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran publik serta mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(syam*)