👁️ Dilihat: 40 kali

Sungai Penuh – MEDIA SINDENT

Alih-alih menunjukkan teladan sebagai wakil rakyat, seorang anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Fraksi Partai Golkar, Fahrudin, justru menuai kecaman keras akibat diduga menghina para pekerja proyek pembongkaran Pasar Beringin. Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Fahrudin kedapatan melontarkan kata-kata kasar dengan menyebut nama hewan kepada para buruh bangunan yang sedang bekerja.

Insiden yang terjadi saat rombongan Komisi II DPRD melakukan peninjauan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Publik menilai tindakan Fahrudin mencerminkan arogansi kekuasaan yang tak pantas diperlihatkan oleh pejabat publik, apalagi kepada rakyat kecil yang sedang menjalankan tugas mulia membangun fasilitas umum.

LSM Semut Merah Bereaksi Keras : Copot, Jangan Hanya Tegur!

Ketua DPP LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, menjadi salah satu tokoh yang paling vokal menanggapi penghinaan tersebut. Dalam pernyataan resminya, Aldi menyebut pernyataan Fahrudin sebagai bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, etika publik, dan penghinaan terang-terangan terhadap para pekerja yang justru berjasa membangun kota.

“Seorang anggota DPRD digaji dari uang rakyat. Kursi yang mereka duduki adalah hasil kepercayaan masyarakat. Tapi apa balasannya? Menghina rakyat yang sedang bekerja dengan sebutan nama hewan? Ini sudah kelewatan!” tegas Aldi.

Aldi menambahkan, tindakan Fahrudin telah mencoreng nama baik DPRD dan mempermalukan Partai Golkar sebagai partai politik yang menaunginya. Oleh karena itu, ia mendesak agar DPD Partai Golkar Kota Sungai Penuh tidak hanya memberi peringatan, tapi segera mencopot Fahrudin dari keanggotaan DPRD.

“Kalau partai masih ingin dipercaya publik, ini saatnya bertindak tegas. Jangan lindungi kader yang mempermalukan rakyat. Copot Fahrudin tanpa kompromi!” ujarnya.

Dasar Hukum: Ini Bukan Sekadar Etika, Tapi Juga Pidana

Lebih dari sekadar pelanggaran etika, tindakan Fahrudin juga bisa masuk dalam kategori penghinaan secara hukum, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ada dua pasal yang dapat dijadikan landasan pelaporan:

 Pasal 315 KUHP – Penghinaan Ringan .Barang siapa dengan sengaja menghina seseorang di muka umum dengan kata-kata yang merendahkan martabat, dapat dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda.

Pasal 310 KUHP – Pencemaran Nama Baik .Jika penghinaan disertai tuduhan atau dilakukan secara terbuka, termasuk melalui media, dapat dikenakan pidana penjara hingga 1 tahun 4 bulan.Dengan pernyataan Fahrudin yang terjadi di ruang publik dan diketahui banyak pihak, termasuk dokumentasi media sosial, unsur pasal penghinaan tersebut terpenuhi.

Tak hanya itu, sebagai pejabat publik, Fahrudin juga harus tunduk pada Kode Etik DPRD dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang mengatur bahwa:

Anggota DPRD yang melanggar etika berat bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara atau bahkan pemberhentian tetap, atas usulan Badan Kehormatan DPRD atau partai politik pengusungnya.

Aldi pun menyatakan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum jika tidak ada langkah nyata dari Partai Golkar atau DPRD Kota Sungai Penuh.”Kalau DPRD dan partainya diam, kami akan laporkan secara resmi ke kepolisian. Jangan remehkan harga diri rakyat kecil. Hukum harus bicara ketika moral pejabat publik sudah hilang,” tegasnya.

Pekerja Adalah Pahlawan Pembangunan, Bukan Objek Penghinaan

Dalam pernyataannya, Aldi juga menekankan pentingnya mengangkat wibawa para pekerja yang kerap dipandang sebelah mata. Ia mengingatkan, tak ada kemajuan tanpa kerja keras mereka.

“Gedung dewan tempat Fahrudin duduk itu dibangun oleh para buruh. Fasilitas publik yang mereka pakai, hasil kerja tangan-tangan kasar yang dia hina. Siapa sebenarnya yang lebih pantas dihormati?”

Ia menegaskan, penghinaan terhadap pekerja sama artinya dengan menghina rakyat secara keseluruhan.

Ujian Moral dan Politik bagi Golkar dan DPRD

Kini, semua mata tertuju pada Partai Golkar dan DPRD Kota Sungai Penuh. Publik menanti langkah konkret : Apakah akan menegakkan etika dan hukum, atau memilih membiarkan arogansi pejabat berlindung di balik kekuasaan partai?

Jika tidak ada tindakan tegas, maka kepercayaan publik terhadap institusi politik dan legislatif akan terus tergerus. Dan yang lebih menyedihkan lagi, kaum pekerja akan terus diposisikan sebagai warga kelas dua yang mudah dihina, tapi selalu dilupakan jasanya.