Kerinci.suara infependent.com. Usulan Pemerintah Kabupaten Kerinci yang sampaikan Menteri Kesehatan untuk mendapatkan Rumah Sakit Umum Daerah Type C. Dikabulkan oleh Menteri Kesehatan RI.
“Usukan Bupati Kerinci Monadi itu, disampaikan dalam kegiatan Press Conference pelaksanaan perdana operasi bedah pintas arteri koroner di RSUD Raden Mattaher Jambi, Jumat (31/10/2025) lalu.
Dimana dalam kesempatan itu, Bupati Monadi menegaskan keberadaan RSUD Tupe C di Kabupaten Kerinci, dapat peningkatan pelayansn dan fasilitas kesehatan sudah merupakan kebutuhan mendesak bagi masyarakat Kerinci, mengingat jarak serta keterbatasan akses pelayanan rujukan ke rumah sakit besar di provinsi.” Jelas Kadis Kesehatan Kerinci H. Harmendizal, Kamis (7/05) ketika dikonfirmasi.
“Alhamdulillah usul Bupati kerinci untuk memiliki RSUD type C disetujuan Kementerian Kesehatan RI dan pembangunan
direalisasikan tahun 2026. Ini penting agar masyarakat Kerinci tidak perlu lagi dirujuk jauh untuk mendapatkan layanan kesehatan lanjutan.
“Harmandizal, menyebutkan dengan dibangunnya RSUD tipe C dibuktikan Tengah Kecamatan Siulak, kita optimistis kedepannya pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Kerinci akan merata,” tututnya
Ia menambahkan, dibangunan rumah sakit tersebut merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden Republik Indonesia dan saat ini masih berada dalam tahapan tender di tingkat pemerintah
“Kadis H. Hermendizal, menegaskan seluruh proses pembangunan dilakukan dengan mengacu pada regulasi resmi, mulai dari aspek kesehatan, pengadaan proyek, hingga ketentuan lingkungan hidup.
Menurutnya, pembangunan RSUD Tipe C tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, standar klasifikasi rumah sakit dari Kementerian Kesehatan RI, serta mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai aturan yang berlaku.
“Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai regulasi dan berada dalam pengawasan pemerintah pusat, sehingga aspek transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum tetap menjadi prioritas utama,” ujar Hermendizal.
Ia juga menjelaskan, aspek lingkungan dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut turut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan teknis penyusunan dokumen UKL-UPL sebagaimana diatur dalam PermenLHK Nomor 4 Tahun 2021.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Kerinci berperan sebagai penyedia lahan sekaligus penerima manfaat dari pembangunan rumah sakit tersebut. Sementara seluruh proses teknis pembangunan, termasuk tender dan pelaksanaan proyek, ditangani langsung oleh pemerintah pusat dengan pengawasan ketat.
Keberadaan RSUD Tipe C Bukit Tengah Siulak diharapkan mampu memperkuat layanan kesehatan masyarakat Kerinci dan meningkatkan akses pelayanan medis yang lebih representatif, modern, serta sesuai standar nasional.”ujarnya.(syam*)





Tinggalkan Balasan