👁️ Dilihat: 71 kali

KERINCI MEDIA SINDENT.COM – Di balik jernihnya aliran Sungai Batang Merangin yang membelah Desa Pengasi Lama, Kecamatan Bukit Kerman, tersimpan sebuah kearifan lokal yang telah berumur puluhan tahun. Wilayah sungai yang tenang dan dipenuhi ikan Semah (Tor Soro) ini dikenal sebagai Lubuk Larangan, sebuah zona sakral yang dijaga ketat oleh hukum adat.

Namun, bagaimana sebenarnya asal-usul terbentuknya Lubuk Larangan di desa yang berada di bawah naungan wilayah adat Depati Biang Sari ini?

Menurut penuturan para tetua adat dan sejarah lisan yang berkembang di tengah masyarakat Pengasi Lama, asal-usul Lubuk Larangan tidak bisa dipisahkan dari peran para leluhur, khususnya garis keturunan Depati Biang Sari.

Pada masa lampau, nenek moyang masyarakat Pengasi menyadari betapa vitalnya peran Sungai Batang Merangin sebagai nadi kehidupan. Mereka melihat bahwa jika ikan diambil sembarangan tanpa aturan, anak cucu di masa depan hanya akan mewarisi sungai yang mati.

Maka, digelarlah musyawarah adat besar (kerapatan adat) yang dipimpin oleh para Depati dan Ninik Mamak. Dalam pertemuan sakral tersebut, tercetuslah sebuah ikrar atau “Sumpah Karang Setio”. Sumpah ini menetapkan penggalan wilayah sungai tertentu sebagai kawasan terlarang untuk diambil ikannya dalam kurun waktu tertentu.

Asal-usul Lubuk Larangan Pengasi Lama bukan sekadar soal mistis, melainkan strategi ekonomi dan konservasi cerdas orang zaman dahulu.

Para leluhur menetapkan sanksi adat (denda) bagi siapa saja yang berani melanggar—mengambil ikan sebelum waktu “Buka Lubuk” tiba. Sanksi ini dipercaya bukan hanya hukuman sosial berupa denda beras atau ternak, tetapi juga sanksi moral dan spiritual (kualat) yang ditakuti masyarakat. Konon, siapa yang memakan ikan curian dari Lubuk Larangan akan mengalami nasib malang atau sakit yang tak kunjung sembuh. Mitos inilah yang efektif menjaga kelestarian sungai hingga hari ini.

Seiring berjalannya waktu, tradisi yang dulunya murni untuk menjaga stok pangan, kini bertransformasi menjadi atraksi wisata dan simbol persatuan desa.

Di era modern, Lubuk Larangan Desa Pengasi Lama telah diakui secara luas. Bahkan, lokasi ini kerap dikunjungi pejabat daerah, termasuk Gubernur Jambi, yang ikut serta dalam panen raya atau sekadar memberi makan ikan Semah yang jinak. Panen raya (Buka Lubuk) kini menjadi pesta rakyat, di mana hasil penjualan tiket dan ikan digunakan untuk pembangunan masjid dan fasilitas desa.

Kini, Lubuk Larangan Pengasi Lama bukan lagi sekadar cerita tua. Ia adalah bukti hidup bahwa masyarakat Pengasi Lama, Kecamatan Bukit Kerman, berhasil merawat warisan Depati Biang Sari. Di tengah ancaman kerusakan lingkungan dan penambangan ilegal, Lubuk Larangan Pengasi Lama berdiri tegak sebagai benteng terakhir yang menjaga kejernihan Batang Merangin.

Sebuah pesan dari masa lalu yang masih sangat relevan hingga hari ini: Alam akan menjaga manusia, selama manusia setia menjaga alam.

(Tim Redaksi )