SUNGAIPENUH MEDIA SINDENT – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah kembali menunjukkan taringnya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Kali ini, organisasi yang dikenal vokal dalam isu-isu anti-korupsi itu menyoroti dugaan pelanggaran serius terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungai Penuh.
Proyek normalisasi sungai dengan nilai anggaran Rp 1,2 miliar pada tahun 2025 diduga sengaja dipecah menjadi enam paket pekerjaan langsung (PL). Praktik ini dinilai melanggar aturan yang secara eksplisit melarang pemecahan paket untuk menghindari mekanisme tender, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ketua LSM Semut Merah, Aldi, menyampaikan kecaman keras atas dugaan praktik manipulatif tersebut. Dalam pernyataannya, Aldi menuding Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Kepala Bidang SDA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), telah melakukan rekayasa pengadaan dengan melibatkan konsultan perencanaan.
“Saya menduga Kepala Dinas sebagai pengguna anggaran bersama Kepala Bidang SDA dan konsultan perencanaan telah bersekongkol melawan aturan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Perbuatan ini jelas berpotensi merugikan negara,” tegas Aldi.
Ia menilai tindakan itu bukan hanya melanggar regulasi formal, tetapi juga menciderai semangat reformasi birokrasi serta melemahkan integritas dalam proses pengadaan barang dan jasa di daerah.
Sebagai bentuk keseriusan, LSM Semut Merah menyatakan siap membawa kasus ini ke jalur hukum. Aldi memastikan pihaknya akan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh.
“Dalam waktu dekat, kami akan resmi melaporkan Dinas PUPR ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Kami tidak akan tinggal diam terhadap praktik yang merugikan keuangan negara dan menggerogoti kepercayaan publik,” pungkasnya.
Langkah cepat dan tegas yang diambil oleh LSM Semut Merah ini menunjukkan komitmen nyata masyarakat sipil dalam mengawal pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Publik kini menanti tindak lanjut dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi.





Tinggalkan Balasan