MEDIASINDENT.COM – Penilaian Lomba Desa yang setiap tahun digelar dinilai mulai kehilangan makna tujuan utama. Alih-alih menjadi sarana pembinaan dan peningkatan kualitas desa, kegiatan ini kerap hanya berorientasi pada target juara, sehingga pelaksanaannya terkesan instan tanpa pembinaan berkelanjutan.
Proses lomba desa sendiri dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga nasional. Adapun aspek yang dinilai mencakup tata kelola pemerintahan, pembangunan berbasis partisipasi masyarakat, serta pengelolaan potensi desa.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Lomba Desa Tahun 2025–2026, sejumlah desa di kabupaten/kota yang ikut serta masih menjalankan kegiatan secara instan. Banyak masyarakat hanya dilibatkan sebatas memperindah halaman rumah, menanam bunga, atau memasang papan nama desa menjelang penilaian, sementara sebelumnya kondisi tersebut terabaikan.
Padahal, tujuan lomba desa sejatinya bukan sekadar rutinitas tahunan. Lebih dari itu, lomba desa diharapkan menjadi sarana strategis untuk meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam pembangunan, memperkuat kapasitas pemerintahan desa, serta mendorong terciptanya lingkungan yang bersih, aman, dan produktif.
Kriteria penilaian lomba desa mengacu pada Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 yang mencakup tiga bidang utama: pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan. Indikator yang digunakan antara lain kebersihan lingkungan, keamanan, kegiatan sosial, pemberdayaan ekonomi, hingga inovasi dan kemandirian desa.
Sayangnya, fakta di lapangan menunjukkan pembinaan lebih banyak dilakukan hanya pada saat pra-lomba. Setelah penilaian selesai dan gelar juara diraih, banyak desa kembali seperti semula, tanpa tindak lanjut pembinaan yang berkesinambungan.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan, sebab tujuan besar lomba desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tata kelola pemerintahan desa yang baik belum sepenuhnya tercapai.
Penulis : Redaksi





Tinggalkan Balasan