KERINCI MEDIA SINDENT –Β Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah terus bergulir dan menjadi sorotan publik.
Beberapa waktu lalu, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melakukan penggeledahan di rumah dua tersangka, yakni HEPI dan Reki. Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang berharga yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, di antaranya satu unit sepeda motor, satu unit mobil, serta dokumen penting berupa kartu ATM dan buku tabungan.
> βDalam perkara PJU ini, kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka HEPI dan Reki. Dari penggeledahan tersebut disita kendaraan serta sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana Tipikor PJU,β tegas Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Togi, Senin (23/9/2015).
Penyitaan ini membuka jalan bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh aliran dana proyek PJU yang penuh kejanggalan.
Awal Mula Kasus
Dikutip Berdasarkan catatan Waetabaru.com, proyek PJU tahun 2023 merupakan bagian dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan periode 2019β2024. Semula, dalam usulan awal, anggaran hanya sekitar Rp 460 juta untuk tiga titik PJU. Namun, saat pembahasan di DPRD, anggaran justru melonjak drastis menjadi Rp 2,5 miliar, naik sekitar 275 persen.
Tidak berhenti di situ, saat masuk tahap kontrak, konsultan perencana kembali menaikkan nilai proyek menjadi Rp 5,4 miliar. Setelah dikurangi pajak serta biaya konsultan perencana dan pengawas, dana yang bersumber dari APBD murni dan perubahan menyisakan sekitar Rp 4,4 β Rp 4,5 miliar, di mana sekitar Rp 1,1 miliar dialokasikan untuk biaya konsultan.
Proyek kemudian dipecah menjadi 41 paket dengan sistem Penunjukan Langsung (PL), tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Kerinci.
Proses Pelaksanaan
Pada tahap pencairan, kontraktor menerima pembayaran sebesar 80 persen, dengan sisanya akan dicairkan setelah laporan fisik pekerjaan disetujui oleh konsultan pengawas. Namun, hasil audit BPK Perwakilan Jambi menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,7 miliar.
Kasus ini kemudian masuk tahap penyidikan. Pada 24 Februari 2025, tim penyidik Kejari Sungai Penuh kembali melakukan penggeledahan di Kantor Dishub Kerinci dan menyita berbagai dokumen tambahan.
Penetapan Tersangka
Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Kamis 3 Juli 2025, Kejari Sungai Penuh menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, antara lain:
HC, Kadishub Kerinci sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
NE, Kabid Lalu Lintas sekaligus PPTK
F, Direktur PT WTM
G, Direktur CV BS
J, Direktur CV AK
AN, Direktur CV TAP
SM, Direktur CV GAJ
Mereka diduga melakukan praktik split order, yaitu memecah pengadaan menjadi 41 paket kecil untuk menghindari lelang terbuka. Padahal, proyek dengan pagu Rp 5.588.890.365 itu seharusnya dilelang secara terbuka. Fakta di lapangan juga menemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dari hasil perhitungan, proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.721.591.509,61.
Selanjutnya, pada 5 Agustus 2025, penyidik kembali menetapkan YAM, ASN UKBPJ Kerinci, sebagai tersangka atas penunjukan dari HC.
Keterlibatan Pihak Lain
Kasus ini semakin menghebohkan setelah mencuat dugaan keterlibatan 13 anggota dewan periode 2019β2024 serta Sekwan. Anehnya, hingga kini konsultan pengawas Andri Kurniawan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi proyek PJU ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh.





Tinggalkan Balasan