👁️ Dilihat: 275 kali

Magetan.suara independent.com. Kejaksaan Negeri (Kerjari) Magetan menetapkan enam tersangka terkait dugaan tindakan korupsi dalam kasus alokasi dana hibah Pokok Pikiran ( Pokir ) Anggota DPRD Megetan tahun Anggaran 2020-2024 dengan nilai realisasi mencapai Rp 242, 8 miliar

“Kejari Mengetan Sabrul Imam, menjelaskan, tersangka pelaku dugaan korupsi dana hiba Pokir itu, melibatkan enam tersangka yakni Ketua DPRD Magetan,Suratnya dan dua anggota DPRD berinisial Juli Martana, mantan anggota DPRD JML Jamaludin serta tiga tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST.

“Di jekasjan juga, Rangkaian pelanggaran ini merupakan praktik manipulasi dengan
Modus menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan

Adapun laporan keuangan disusun hanya untuk menutupi pelanggaran hukum,” ujar Sabrul Iman.

Ia menjelaskan bahwa total alokasi dana pokir yang direkomendasikan pada periode tersebut mencapai Rp335,8 miliar. Anggaran itu disalurkan melalui sekitar 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk 45 anggota DPRD Magetan.

Namun, dalam proses penyalurannya, penyidik menemukan berbagai penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pencairan anggaran. Dugaan kuat mengarah pada praktik manipulasi yang melibatkan sejumlah pihak.

Kejari, juga mengungkap bahwa kelompok masyarakat (pokmas) yang seharusnya menjadi penerima manfaat dana hibah diduga hanya berfungsi secara administratif.

Dalam praktiknya, pokmas disebut tidak menjalankan peran sebagaimana mestinya.

“Fakta materiil menunjukkan bahwa kelompok masyarakat yang mendapat hibah, hanyalah formalitas administratif. Proposal dan laporan pertanggungjawaban tidak disusun secara mandiri oleh penerima hibah, melainkan telah dikondisikan oleh oknum DPRD melalui jaringan orang kepercayaan atau pihak tiga yang memiliki afiliasi politik dengan oknum dewan,” katanya.

Selain itu, aspirasi masyarakat yang menjadi dasar pengajuan pokir diduga juga hanya dijadikan formalitas untuk memuluskan proses pencairan anggaran semata. Hal itu memperkuat indikasi adanya rekayasa dalam pengajuan hingga realisasi dana hibah tersebut.

Sabrul menambahkan pelaksanaan kegiatan yang semestinya dilakukan secara swakelola oleh masyarakat, justru dikerjakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk. Akibatnya, banyak proyek yang tidak selesai dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, sebelum menetapkan enam tersangka Kejari Magetan telah resmi menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 10 April 2026.

Selanjutnya, Kejari Magetan juga memeriksa sekitar sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan dan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Suratno langsung ditahan oleh penyidik kejari setempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Magetan. Proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut masih terus dikembangkan.

Kejari menyatakan perbuatan tersangka bersama lima rekan lainnya telah mengakibatkan kerugian negara atau daerah yang diatur dalam pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(syam*)