👁️ Dilihat: 51 kali

KERINCI MSNC –  Penyidikan kasus proyek Pokok Pikiran (Pokir) Dewan untuk pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, terus berlanjut. Dalam waktu dekat, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh dikabarkan akan menetapkan tersangka dalam perkara yang menyedot anggaran hingga Rp5,4 miliar pada tahun anggaran 2023 tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, penyidik Kejari Sungai Penuh telah mengajukan permintaan audit resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi. Audit ini dibutuhkan untuk memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari pelaksanaan proyek tersebut.

Sumber dari lapangan menyebutkan bahwa sejumlah pihak ketiga yang terlibat dalam proyek PJU telah dipanggil oleh penyidik. Mereka dimintai keterangan secara transparan seputar proses pelaksanaan proyek, termasuk soal asal mula mereka mendapatkan pekerjaan.

“Beberapa pihak rekanan mengakui bahwa mereka mendapatkan proyek PJU ini bukan melalui mekanisme resmi di Dishub, melainkan melalui rekomendasi dari oknum anggota DPRD Kerinci. Bahkan ada perjanjian tidak tertulis terkait imbalan yang harus diberikan,” ungkap sumber internal yang enggan disebutkan namanya.

Proyek PJU yang bersumber dari dana Pokok Pikiran Dewan tersebut diketahui tersebar di 285 desa dan dua kelurahan di wilayah Kabupaten Kerinci. Pekerjaan ini dikerjakan oleh berbagai pihak ketiga, yang disebut-sebut merupakan ‘titipan’ dari beberapa anggota DPRD.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak awal. Terutama pasca penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari Sungai Penuh di kantor Dishub Kerinci pada Senin, 24 Februari 2023 lalu. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik berhasil menyita 185 dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proyek PJU.

Dalam keterangan pers sebelumnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, yang didampingi Kasi Intelijen, Andi Sugandi, mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah memeriksa delapan orang saksi, meski status hukum kedelapan orang tersebut belum secara resmi diumumkan ke publik.

“Penyidikan masih terus berlangsung. Sejauh ini, kami masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK. Namun kami pastikan bahwa dalam waktu dekat, akan ada penetapan tersangka dan kemungkinan penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk jika ada keterlibatan oknum anggota DPRD,” tegas Yogi.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek berbasis aspirasi dewan, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Penulis : Pimpinan Redaksi Sindent .News.Com