KERINCI, Jambi Media Sindent – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci kini memasuki babak baru yang penuh tanya. Meski pihak Kejaksaan telah menetapkan PPK dan PPTK sebagai tersangka, publik kini mulai mempertanyakan keberadaan pihak konsultan yang hingga kini seolah “tak tersentuh” hukum.
Praktisi hukum kenamaan, Janky Harwira, secara tegas menyoroti ketimpangan dalam penetapan tersangka ini. Menurutnya, dalam sebuah proyek teknis seperti PJU, peran konsultan perencana dan pengawas sangatlah krusial dan tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawab hukum jika terjadi penyimpangan.
Janky menjelaskan bahwa kerusakan, kekurangan volume, hingga penurunan spesifikasi teknis pada lampu jalan tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan atau pembiaran dari pihak konsultan.
“Sangat sulit membayangkan proyek teknis seperti PJU ini bermasalah jika pengawasan berjalan ketat. Konsultan itu melekat sejak awal perencanaan hingga rekomendasi kelayakan pekerjaan. Jika PPK dan PPTK masuk dalam jeratan hukum, maka konsultan seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban yang sama,” tegas Janky.
Ia menambahkan, jangan sampai ada kesan bahwa penegakan hukum di Kerinci hanya berani menyentuh pihak birokrasi (ASN), namun “tumpul” saat berhadapan dengan pihak swasta atau konsultan.
Lebih lanjut, Janky memaparkan bahwa pihak konsultan tetap dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Merujuk pada Pasal 2 atau Pasal 3, serta Pasal 15 mengenai penyertaan (turut serta), konsultan bisa dipidana jika terbukti ikut merancang atau membiarkan terjadinya kerugian negara.
“Tindakan menandatangani dokumen progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan sudah memenuhi unsur pidana pembiaran yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Kasi Intelijen, Agung, belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan publik untuk memeriksa kembali peran konsultan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp pun belum mendapatkan balasan.
Masyarakat Kabupaten Kerinci kini menaruh harapan besar pada ketegasan aparat penegak hukum. Transparansi dalam mengusut tuntas seluruh aktor, termasuk aktor teknis di balik proyek PJU, menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di daerah tersebut.





Tinggalkan Balasan