👁️ Dilihat: 61 kali

Kerinci Jambi.MSNC – Setelah diberitakan pada edisi sebelumnya terkait dugaan keterlibatan Helpi Apriadi, pejabat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kerinci, dalam proyek anggaran di Dinas Perhubungan Kerinci, kini persoalan tersebut menuai kritik dari kalangan aktivis.

Ketua Umum LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Minggu (4/5), menanggapi serius dugaan keterlibatan oknum ASN dalam proyek pemerintah. Menurutnya, jika benar Helpi Apriadi terlibat, maka hal tersebut melanggar ketentuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kalau benar ada ASN yang bermain proyek, ini sangat parah. Sudah jelas dalam aturan, ASN dilarang terlibat langsung dalam kegiatan proyek pemerintah,” tegas Aldi.

Ia menambahkan, dugaan keterlibatan ASN dalam proyek dapat berdampak pada pelaksanaan tugas kedinasan serta berpotensi menimbulkan masalah pada fisik pekerjaan proyek itu sendiri. Apalagi, kata Aldi, saat ini Dinas Perhubungan tengah terseret kasus dugaan korupsi.

“Jangan-jangan pekerjaan proyek itu asal jadi. Kami akan cek lebih jauh ke lapangan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kami akan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Aldi.

Ia juga menegaskan bahwa tugas pihaknya adalah mengadvokasi hak-hak masyarakat dan mendorong tercapainya tujuan negara. Jika ada ASN yang menyalahgunakan jabatan, itu bisa menyebabkan kelalaian dalam menjalankan tugas, yang pada akhirnya merugikan negara.

“Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, ASN digaji oleh negara untuk bekerja sesuai tugas pokoknya, bukan untuk bermain proyek,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi melalui telepon pada 4 Mei, Helpi Apriadi tidak memberikan respons yang profesional. Ia tampak kesal dan mengatakan, “Ya terserahlah, apa kata Anda. Kan sudah diberitakan juga, kenapa tidak lihat muka kawan?” ucapnya dengan nada tinggi, tanpa memberikan hak jawab yang seharusnya.

( ET )