👁️ Dilihat: 62 kali

SUNGAI PENUH, JAMBI — Persoalan pengadaan pekerjaan renovasi gedung dan bangunan pada Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kerinci dengan Kode Tender 10146480000 memasuki ranah hukum setelah CV Madani Kontrindo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

Perkara tersebut tercantum dalam Surat Panggilan PTUN Jambi Nomor 17/G/2026/PTUN.JBI tanggal 28 Agustus 2026 dengan agenda Pemeriksaan Persiapan Ke-3. Perkara ini berkaitan dengan proses pengadaan pekerjaan renovasi gedung pada Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kerinci.

Adanya perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut proses pengadaan pemerintah dengan penggunaan anggaran negara. Sejumlah pertanyaan pun muncul, terutama terkait dasar administratif dalam proses pemilihan penyedia hingga penetapan hasil tender.

Aktivis Kerinci, Afif Iman Rohim, S.H., meminta proses tersebut tidak hanya dilihat dari hasil akhirnya, tetapi juga diperiksa dari tahapan awal sampai keputusan penetapan pemenang.

“Yang perlu dilihat bukan hanya siapa yang ditetapkan sebagai pemenang, tetapi bagaimana proses menuju keputusan tersebut. Apakah seluruh peserta dievaluasi berdasarkan persyaratan yang sama dan apakah setiap keputusan memiliki dasar administrasi yang jelas,” ujar Afif.

Menurutnya, apabila terdapat keberatan dari peserta hingga berujung pada gugatan di PTUN, maka dokumen pengadaan menjadi salah satu instrumen penting untuk melihat duduk persoalan secara objektif.

Afif meminta pihak terkait dapat menjelaskan proses evaluasi dan penetapan pemenang berdasarkan dokumen yang dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan.

“Jangan membangun kesimpulan dari isu. Begitu juga jangan meminta masyarakat percaya hanya berdasarkan pernyataan. Dokumenlah yang paling tepat untuk menjelaskan bagaimana proses tender itu berlangsung,” katanya.

Ia menyebut beberapa aspek yang menurutnya layak menjadi perhatian, mulai dari persyaratan peserta, evaluasi administrasi dan teknis, evaluasi harga, berita acara hasil pemilihan, penetapan pemenang hingga mekanisme sanggah dan jawab sanggah apabila ada.

“Kalau seluruh proses sudah dilakukan sesuai ketentuan, tentu akan terlihat dari dokumennya. Kalau ada keberatan terhadap suatu tahapan, juga dapat diuji berdasarkan dokumen tersebut,” ujar Afif.

Terkait munculnya dugaan adanya pihak tertentu yang ikut mempengaruhi proses tender, Afif meminta masyarakat maupun pihak-pihak yang berkepentingan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

“Dugaan tetap dugaan. Kalau memang ada pengaturan atau intervensi, harus ada bukti yang bisa diverifikasi. Jangan sampai tuduhan diarahkan kepada pihak tertentu tanpa dasar. Sebaliknya, jika ada bukti, jangan pula diabaikan,” tegasnya.

Menurut Afif, prinsip transparansi dalam pengadaan pemerintah diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik, terutama ketika proyek yang dikerjakan menggunakan anggaran negara.

Ia juga meminta proses persidangan di PTUN Jambi dihormati dan memberikan ruang kepada majelis hakim untuk memeriksa pokok sengketa berdasarkan dalil gugatan serta bukti yang diajukan masing-masing pihak.

“Kita serahkan aspek hukumnya kepada PTUN. Tidak boleh ada pihak yang mendahului putusan. Tetapi masyarakat tetap memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana proses pengadaan tersebut dilaksanakan,” katanya.

Afif menegaskan bahwa kritik dan pengawasan terhadap proses pengadaan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Menurutnya, yang perlu dikedepankan adalah keterbukaan informasi dan pembuktian.

“Kalau prosesnya benar, mari tunjukkan dasar dan dokumennya. Kalau ada yang dipersoalkan, mari diuji melalui mekanisme yang tersedia. Dengan begitu, publik mendapatkan kepastian berdasarkan fakta, bukan berdasarkan persepsi,” pungkasnya.

Sementara itu, proses perkara CV Madani Kontrindo di PTUN Jambi masih berjalan. Hasil pemeriksaan dan proses persidangan nantinya akan menjadi bagian penting untuk mengetahui pokok persoalan yang disengketakan serta bagaimana pertimbangan hukum terhadap keputusan administrasi dalam proses pengadaan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PPK, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kerinci, UKPBJ/pokja pemilihan, maupun penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang untuk memberikan penjelasan terkait proses tender berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki.

Penulis : Dedy Klene