👁️ Dilihat: 173 kali

SUNGAI PENUH SUARA INDEPENDENT.COM – Aksi pencurian kabel jaringan Telkom di Jalan Raya Desa Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, berhasil digagalkan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci.

Lima orang terduga pelaku berhasil diamankan polisi saat menjalankan aksinya pada Selasa dini hari, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 01.25 WIB. Mereka diduga tengah menggali tanah untuk mengambil kabel jaringan Telkom yang tertanam di pinggir jalan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli rutin Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci di sejumlah wilayah Kota Sungai Penuh.

Saat melakukan patroli, petugas melihat sekelompok orang yang sedang melakukan aktivitas penggalian tanah di pinggir Jalan Raya Desa Sungai Liuk.

Karena aktivitas tersebut berlangsung pada dini hari dan dinilai mencurigakan, petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Setelah didekati, polisi mendapati bahwa kegiatan penggalian tersebut diduga merupakan aksi pencurian kabel jaringan Telkom. Para terduga pelaku menggali tanah untuk mencapai kabel yang ditanam di bawah permukaan tanah.

Kedatangan petugas membuat kelompok tersebut panik dan berusaha melarikan diri. Salah seorang terduga pelaku berhasil kabur menggunakan satu unit truk jenis Canter berwarna kuning.

Sementara itu, lima orang lainnya berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan.

Kelima orang yang diamankan diketahui merupakan warga Provinsi Sumatera Barat.

Mereka masing-masing berinisial IP (35), warga Kota Padang; A (21), warga Kota Padang; PN (32), warga Kota Padang; H (49), warga Kabupaten Pesisir Selatan; dan JE (45), warga Kabupaten Pesisir Selatan.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Avanza, dua buah gergaji, dua buah cangkul, dua alat gali, dua buah linggis, satu buah palu besar, satu buah senter, serta beberapa potong kabel yang diduga merupakan hasil pencurian.

Usai penangkapan, kelima terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Penyidik Satreskrim Polres Kerinci juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Selain itu, polisi terus memburu seorang terduga pelaku yang berhasil melarikan diri menggunakan truk Canter berwarna kuning.

Kepolisian juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam aksi pencurian kabel tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan aksi di wilayah berbeda.

Kelima terduga pelaku kini masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Kerinci. Polisi juga melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing terduga pelaku serta barang bukti yang telah diamankan.

Berdasarkan laporan resmi kepolisian, perkara tersebut diproses dengan ketentuan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Kerinci dalam menjaga keamanan serta menekan aksi pencurian terhadap fasilitas jaringan telekomunikasi yang dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu orang terduga pelaku yang melarikan diri serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Edi.T