👁️ Dilihat: 49 kali

Sungai Penuh .MSNC – Kasus mega korupsi proyek 41 paket Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci tahun 2023 terus menyeret nama-nama baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menetapkan dua tersangka tambahan dalam perkara yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 miliar, sesuai hasil audit resmi BPKP Provinsi Jambi.

Dua tersangka terbaru yakni HA, Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Kesbangpol Kerinci, dan RET, pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK). Kedua pejabat ini diduga memiliki peran strategis dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Pokir anggota DPRD Kerinci.

“Penetapan HA dan RET dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas keterlibatan keduanya dalam proyek Pokir PJU. Mereka terlibat langsung dalam tahapan pelaksanaan hingga pengadaan proyek yang kini terbukti merugikan negara,” jelas Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, didampingi Kasi Pidsus Yogi, kepada awak media di halaman kantor Kejaksaan, Kamis (17/7/2025).

Sukma menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan. “Kami tidak berhenti di sini. Jika ada fakta hukum baru, kami pastikan tersangka berikutnya akan segera menyusul. Komitmen kami jelas: Kejaksaan terbuka dan tegas dalam membongkar tuntas kasus ini,” ungkapnya.

Dengan penetapan dua tersangka baru ini, total tersangka kasus korupsi 41 paket Pokir PJU mencapai sembilan orang. Sebelumnya, tujuh orang lebih dulu dijerat, yaitu HC, NE (Kabid Lalu Lintas Dishub), F, AN, SN, G, dan J.

Sementara itu, dari pihak eksternal, aktivis hukum Lukman SH turut angkat bicara. Ia memberikan apresiasi atas kinerja Kejari Sungai Penuh. “Langkah Kejari sangat kami dukung. Secara bertahap, penyidik bergerak sistematis, menyeret satu per satu mereka yang terlibat menikmati uang negara,” katanya.

Tak hanya itu, Lukman juga menyoroti potensi bertambahnya jumlah tersangka dari kalangan penerima gratifikasi. “Dalam kasus ini, bukan hanya pelaku teknis dan administrasi yang patut dijerat. Siapa pun yang menerima aliran dana proyek Pokir, termasuk oknum anggota DPRD, dapat dijadikan tersangka berdasarkan kesaksian sembilan orang yang telah lebih dulu ditetapkan,” ujarnya tegas.

Untuk diketahui, proyek Pokir PJU ini menggunakan dana APBD Kerinci Tahun 2023 dengan total anggaran sebesar Rp 5,5 miliar, terdiri dari APBD murni Rp 3,4 miliar dan APBD-P Rp 2,1 miliar. Lukman menegaskan bahwa penetapan 41 paket proyek ini tak lepas dari peran oknum anggota DPRD Kerinci.

“Jika risalah sidang atau dokumen resmi tidak dihilangkan, sangat jelas peran anggota dewan dalam proses penetapan anggaran proyek tersebut,” tegasnya.

Kejari Sungai Penuh menegaskan, seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum tanpa pandang bulu, sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di wilayah hukum mereka.

(!Edi.T)