Jakarta,Suara independent com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi di sebuah gedung perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Dalam operasi besar tersebut, aparat mengamankan 321 warga negara asing (WNA) dari tujuh negara.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi terbesar pemberantasan online lintas negara yang pernah dilakukan aparat penegak hukum di Indonesia. Para pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aktivitas operasional situs judi online secara langsung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra mengatakan para pelaku tertangkap tangan ketika mengoperasikan jaringan perjudian berbasis elektronik tersebut.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti sedang melakukan operasional ataupun kegiatan judi online dan berhasil diamankan mencapai 321 orang pekakunya” ujar Wira kepada wartawan di lokasi, Sabtu (9/5/2026).sore
Dari total pelaku yang diamankan, mayoritas berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang. Selain itu terdapat 57 warga negara Tiongkok, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, serta masing-masing 3 orang dari Malaysia dan Kamboja.
Menurut Wira, sindikat ini menjalankan bisnis ilegal secara terstruktur dengan memanfaatkan jaringan elektronik lintas negara dan Para pelaku juga diketahui masuk ke Indonesia menggunakan izin kunjungan wisata, bukan untuk bekerja secara legal.
“Para pelaku masuk ke Indonesia bukan untuk bekerja secara legal, tetapi menggunakan izin kunjungan wisata,” tegasnya.
Bareskrim Polri juga menggandeng pihak Imigrasi untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan para tersangka, termasuk dugaan pelanggaran keimigrasian dan pencucian uang.
“Dalam pelaksanaan kegiatan ini, kami melakukan joint operation dengan Kementerian Imigrasi guna mendalami apakah ada tindak pidana lain yang nantinya akan kami buktikan,” katanya.
Seluruh WNA yang diamankan akan diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk menjalani proses administratif keimigrasian lebih lanjut.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah memberantas jaringan judi online internasional yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai basis operasi.
Selain itu, Bareskrim aksn kerja sama interpol antar negara untuk memburu pihak sponsor dan otak utama jaringan yang mendatangkan para pelaku dari luar negeri ke Indonesia.
“Kami akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang mendatangkan mereka dari luar negeri,” ujar Wira.
Meski ratusan operator berhasil diamankan, polisi mengakui hingga kini pimpinan utama sindikat judi online tersebut masih dalam pengejaran. Penyidik terus mengembangkan kasus untuk membongkar aktor utama di balik jaringan internasional itu.
“Namun kami tetap berkomitmen melakukan pengusutan sampai ke atasnya. Saat ini yang diamankan baru sebatas koordinator dari masing-masing jenis pekerjaan maupun peran para pelaku,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(syam*)





Tinggalkan Balasan