👁️ Dilihat: 61 kali

SUNGAI PENUH MEDIA SINDENT – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci resmi menetapkan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Fraksi Partai Golkar, Fahrudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan portal besi pembatas jalan di depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh.

Kasus yang sempat viral di media sosial ini menarik perhatian publik setelah video aksi pembongkaran paksa portal besi yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Sungai Penuh beredar luas. Portal tersebut diketahui berfungsi sebagai pembatas akses kendaraan di kawasan strategis perkotaan.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan Fahrudin sebagai tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan gelar perkara resmi.

“Statusnya Fahrudin dinaikkan menjadi tersangka setelah gelar perkara yang dipimpin langsung oleh saya. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional, tanpa memandang jabatan atau latar belakang pelaku,” tegas AKP Very

Dari hasil penyidikan, polisi menyita sepuluh batang besi portal dan satu unit mesin gerinda yang diduga digunakan untuk memotong portal besi tersebut.

Fahrudin dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang milik orang lain atau negara, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Penetapan tersangka terhadap seorang pejabat legislatif ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di daerah, sekaligus diharapkan dapat memberikan efek jera, terutama bagi pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga ketertiban dan melindungi aset negara