JAMBI – Kejaksaan akhirnya resmi membacakan tuntutan bagi 10 terdakwa kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci. Kasus yang menyedot perhatian warga Kerinci ini memasuki babak baru setelah jaksa penuntut umum membeberkan daftar hukuman bagi para oknum yang terlibat.
Tuntutan ini mencakup berbagai elemen, mulai dari pejabat tinggi dinas, direktur perusahaan, hingga oknum aparatur sipil negara yang terseret dalam pusaran korupsi proyek pengadaan lampu jalan tersebut.
Daftar Lengkap Tuntutan Jaksa:
Berikut adalah rincian tuntutan penjara dan denda bagi ke-10 terdakwa:
Ini Daftar Tuntutan Jaksa untuk 10 Terdakwa Perkara Korupsi Proyek PJU Kerinci
Inilah daftar tuntutan jaksa untuk kesepuluh terdakwa perkara korupsi proyek PJU Kerinci:
– Heri Cipta, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci: 2 tahun dan 4 bulan penjara, denda Rp100 juta.
– Nel Edwin, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta
– Fahmi, Direktur PT WTM: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta.
– Amri Nurman, Direktur CV TAP: 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta.
– Sarpano Markis, Direktur CV GAW: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta.
– Gunawan, Direktur C 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta.
– Jefron, Direktur CV AK: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta.
– Reki Eka Fictoni, guru PPPK: 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta.
– Helmi Apriadi, ASN di Kantor Kesbangpol: 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta.
– Yuses Alkadira Mitas, PNS di UKPBJ/ULP Kerinci: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta.
Hal yang cukup mengejutkan publik adalah keterlibatan berbagai profesi dalam satu paket perkara ini. Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Heri Cipta, menerima tuntutan tertinggi dengan 2 tahun 4 bulan penjara.
Namun, netizen dan masyarakat lokal juga menyoroti adanya oknum Guru PPPK dan ASN Kesbangpol yang ikut terseret dalam proyek pengadaan ini, membuktikan betapa luasnya jaringan “main mata” dalam proyek PJU tersebut.
”Penegakan hukum ini adalah sinyal keras bagi seluruh pejabat di Kerinci agar tidak main-main dengan anggaran rakyat, terutama fasilitas umum seperti lampu jalan yang sangat dibutuhkan masyarakat.”
Kini, bola panas ada di tangan majelis hakim. Apakah vonis nanti akan lebih berat atau justru lebih ringan dari tuntutan jaksa?
Edi T





Tinggalkan Balasan