👁️ Dilihat: 89 kali

JAMBI,– Babak baru persidangan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci akhirnya memberikan kepastian hukum bagi sejumlah pihak. Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa (24/2) secara tidak langsung mematahkan spekulasi publik mengenai keterlibatan unsur legislatif dan Sekretariat Dewan (Sekwan) Kerinci.

​Dalam amar tuntutan yang dibacakan, JPU memfokuskan dakwaan pada para terdakwa yang dinilai paling bertanggung jawab secara hukum. Nama-nama anggota DPRD Kabupaten Kerinci maupun Sekwan, yang sebelumnya sempat menjadi sasaran opini publik, tidak masuk dalam konstruksi perkara maupun daftar pihak yang dituntut.

​Langkah hukum ini menjadi titik terang bagi polemik yang sempat memanas. Dengan tidak munculnya nama-nama tersebut dalam tuntutan, asumsi keterlibatan mereka dalam skandal anggaran PJU kini resmi dianggap gugur dan tidak berdasar secara hukum.

​Kasus yang menyedot perhatian luas ini bermula dari sengketa anggaran yang cukup mencolok. Proyek yang awalnya diusulkan sebesar Rp476 juta mengalami pembengkakan signifikan hingga mencapai Rp3,4 miliar. Lonjakan angka ini sempat memicu kegaduhan dan melahirkan berbagai isu liar di tengah masyarakat Kerinci, termasuk dugaan adanya “permainan” di level legislatif.

​Namun, fakta di persidangan menunjukkan arah yang berbeda. Konstruksi hukum yang dibangun jaksa menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana berada pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai terdakwa, bukan pada jajaran DPRD maupun Sekwan.

​Pasca-pembacaan tuntutan ini, diharapkan tensi diskusi di ruang publik terkait keterlibatan unsur pimpinan daerah dapat mereda. Putusan jaksa ini menjadi rujukan utama bahwa proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti, bukan sekadar opini atau perbincangan hangat di masyarakat.

​Pihak-pihak terkait berharap agar masyarakat kembali fokus pada jalannya proses peradilan hingga mendapatkan putusan inkrah dari majelis hakim, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah

Edi.T