Sungaipenuh, 14 Februari 2025 – Polres Kerinci bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pembongkaran portal pembatas jalan di depan Gedung Nasional Kota Sungaipenuh. Pada Jumat (14/2), tim dari Polres Kerinci melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memasang garis polisi (police line) di lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembongkaran portal tersebut diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kota Sungaipenuh. Kejadian ini sempat terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.
Menurut keterangan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungaipenuh, portal pembatas jalan tersebut dibangun menggunakan anggaran tahun 2023. Pembangunan ini telah mendapatkan izin serta dikomunikasikan secara resmi melalui surat kepada Dinas Perhubungan.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prastyawan, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyelidikan atas laporan masyarakat dan merespons dampak viralnya video pembongkaran tersebut.
“Olah TKP ini kami lakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus merespons viralnya video pembongkaran portal pembatas jalan yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota dewan,” ujar AKP Very Prastyawan dalam keterangannya kepada media.
Terkait langkah hukum yang akan diambil, AKP Very Prastyawan menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang perusakan barang milik orang lain. Pasal ini memiliki ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara serta denda sebesar Rp4 juta.
“Kami akan menerapkan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp4 juta,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Sungaipenuh, Khalik Munawar, yang turut berada di lokasi, belum memberikan pernyataan terkait kejadian ini. ( Edi.T)





Tinggalkan Balasan