👁️ Dilihat: 5 kali

KERINCI SUARA INDEPENDENT.COM  – Penyaluran Bio Solar bersubsidi di SPBU Sulak kembali menjadi perhatian publik. Aktivis Sopian mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar benar-benar sesuai dengan peruntukannya.

Sopian mengatakan, apabila terdapat dugaan pembelian Bio Solar bersubsidi yang kemudian diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta dan bukti oleh pihak berwenang.

“Ini bukan soal menuduh pihak tertentu. Kita hanya mempertanyakan apakah pengawasan sudah berjalan dengan baik. Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan diperiksa sesuai aturan,” ujar Sopian.

Secara hukum, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur:

«“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00.”»

Sementara itu, Pasal 17 ayat (1) Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur bahwa harga jual eceran BBM tertentu hanya berlaku bagi konsumen pengguna pada titik serah yang ditentukan.

Kemudian Pasal 18 ayat (2) mengatur:

«“Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”»

Minyak Solar sendiri termasuk Jenis BBM Tertentu yang diberikan subsidi pemerintah.

Atas dasar itu, Sopian berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat memastikan apakah penyaluran Bio Solar di SPBU Sulak telah berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, tentu tidak ada masalah untuk dijelaskan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, silakan diproses sesuai hukum,” katanya.

Ia menegaskan, masyarakat tidak membutuhkan tuduhan tanpa dasar, melainkan kejelasan mengenai proses distribusi, pengawasan, dan penggunaan BBM bersubsidi.

Kini publik menunggu, sejauh mana pengawasan dilakukan dan apakah terdapat temuan yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

( Redaksi )