Kerinci. Jambi.MSNC – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial SMI (26), warga Kabupaten Kerinci, yang diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025, di Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, dan terekam kamera CCTV milik warga.
Informasi awal mencuat setelah korban terlihat ketakutan dan menangis, usai mengalami perlakuan tidak pantas. Keluarga korban segera membawa anak tersebut ke rumah Ketua RT setempat untuk dimintai keterangan. Rekaman CCTV milik warga yang memperlihatkan aksi pelaku kemudian dijadikan dasar laporan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan bukti dari rekaman tersebut, polisi segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Desa Pondok Beringin, Kecamatan Tanah Cocok, Kabupaten Kerinci.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku, yang diketahui sudah menikah, mengaku telah melakukan tindakan serupa sejak tahun 2022. Hingga kini, pihak kepolisian mencatat sedikitnya 10 anak yang menjadi korban. Pelaku diduga melakukan aksinya secara sembunyi-sembunyi, dan selama ini luput dari hukum karena korban merasa takut untuk melapor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga anak-anak dari potensi kekerasan, serta tidak ragu melaporkan segala bentuk dugaan tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak sebagai korban.
( Rakina )





Tinggalkan Balasan