👁️ Dilihat: 50 kali

KERINCI MSNC – Dugaan korupsi berjamaah dalam pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci kembali menuai sorotan tajam. Proyek yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kerinci tahun anggaran 2023—baik dari APBD murni maupun APBD Perubahan—telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar, sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.

Paket proyek Pokir PJU tersebut merupakan aspirasi anggota dewan yang dititipkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Perhubungan Kerinci dan dikerjakan oleh pihak ketiga. Dikutip dari Detikcom Kerinci, penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini menjadi sorotan utama dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.

Pakar hukum dan tokoh masyarakat, Darma, menilai kasus ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi merupakan bagian dari skenario berulang yang melibatkan aktor-aktor yang sama. Ia menyebut, skandal PJU ini tak ubahnya seperti “drama bersambung” yang aktor utamanya tidak pernah berganti, meski jalan ceritanya berbeda.

“Ribuan masyarakat belum lupa kasus tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) yang juga menyeret unsur pimpinan dan anggota DPRD Kerinci. Hasil penyidikan menunjukkan kerugian negara Rp 5,6 miliar. Namun dalam sidang Tipikor Jambi, dari total itu hanya sekitar Rp 4,7 miliar yang dikembalikan. Ironisnya, tidak satu pun anggota DPRD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Darma.

Hal senada juga disampaikan oleh praktisi hukum, Sulfan, SH, MH, yang menilai pola dalam kasus PJU sangat mirip dengan kasus Rumdis. Menurutnya, proyek Pokir PJU yang masuk dalam RKA Dinas Perhubungan adalah hasil pembahasan dan kesepakatan antara anggota Tim Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). Kesepakatan tersebut tertuang dalam dokumen resmi dan berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak.

“Faktanya, dalam dua kasus besar ini, anggota dewan hanya diperiksa sebagai saksi. Sementara yang dijadikan tersangka justru para pelaksana teknis seperti Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, dan pihak ketiga,” tambahnya.

Darma menyebutkan, dari hasil ekspos Kejari Sungai Penuh kepada media, saat ini sudah ada 7 orang tersangka yang ditahan selama 20 hari terkait kasus PJU ini. Namun, publik menilai pengusutan belum menyentuh aktor utama yang sebenarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa anggaran Pokir PJU sebesar Rp 3 miliar yang bersumber dari APBD murni juga telah dimuat dalam dokumen berita acara antara Dishub dan DPRD. Jika dokumen itu tidak ada, maka keberadaan anggaran Pokir PJU bisa dianggap fiktif. “Ini artinya, secara langsung atau tidak langsung, anggota DPRD terlibat dalam pengaturan proyek ini,” tegasnya.

“Kami, bersama elemen LSM, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan sampai rakyat dibodohi lagi oleh skenario berulang yang hanya mengorbankan pihak teknis, sementara aktor utamanya bebas dari jerat hukum,” pungkas Darma.

( Edi.T)