JAKARTA, SUARA INDEPENDENT.COM — Pelayanan lalu lintas Polri memasuki tahap baru dengan pemanfaatan teknologi digital. Dalam momentum Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026, Korlantas Polri memperkenalkan STNK Digital serta sistem pembayaran denda tilang yang terintegrasi melalui aplikasi Digital Korlantas.
Kedua layanan tersebut diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Pengembangan layanan tersebut merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan Korlantas Polri, khususnya untuk memberikan akses yang lebih praktis kepada masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan di bidang lalu lintas.
Pembayaran Tilang Terintegrasi Digital
Salah satu layanan yang diperkenalkan adalah sistem pembayaran denda tilang melalui Digital Korlantas. Layanan ini memungkinkan masyarakat memperoleh informasi mengenai proses penindakan, melakukan konfirmasi data pelanggaran, serta membayar titipan denda melalui sistem digital.
Mekanismenya dimulai dari pelanggaran lalu lintas yang terekam melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Setelah data pelanggaran diverifikasi petugas Korlantas, pelanggar menerima notifikasi dan dapat memeriksa serta mengonfirmasi data melalui aplikasi Digital Korlantas.
Setelah proses tersebut, pelanggar dapat melakukan top up dan pembayaran titipan denda melalui LantasPay.
Dana yang dititipkan dengan besaran denda maksimal selanjutnya diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk mengikuti proses persidangan.
Setelah putusan pengadilan diterbitkan, perkembangan perkara akan diperbarui melalui aplikasi. Apabila nilai denda yang diputuskan pengadilan lebih rendah daripada jumlah uang yang telah dititipkan, selisih dana tersebut dikembalikan ke saldo pengguna. Pemberitahuan mengenai putusan dan pengembalian dana juga disampaikan melalui sistem.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat dapat mengikuti proses penanganan perkara tilang secara lebih terintegrasi melalui layanan digital.
STNK Digital Terhubung Data Kendaraan
Selain pembayaran tilang, Korlantas Polri memperkenalkan STNK Digital yang dapat diakses pemilik kendaraan melalui aplikasi Digital Korlantas.
Melalui layanan tersebut, pemilik kendaraan dapat mengakses bukti legitimasi pengoperasian kendaraan secara digital melalui telepon seluler.
Data STNK Digital terhubung dan divalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri. Dalam pemeriksaan di jalan, petugas dapat melakukan verifikasi data kendaraan menggunakan kode QR dinamis yang telah tersertifikasi secara digital.
Untuk meningkatkan keamanan dokumen, STNK Digital juga dilengkapi perlindungan yang dirancang untuk mencegah halaman dokumen direkam maupun diambil melalui screenshot.
Korlantas Polri menyebut fitur tersebut diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi keabsahan dokumen kendaraan sekaligus membantu mencegah pemalsuan.
Penggunaan STNK Digital juga diarahkan sebagai bagian dari pengembangan layanan administrasi kendaraan berbasis teknologi, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi dokumen kendaraan melalui perangkat digital sesuai mekanisme layanan yang ditetapkan Korlantas Polri.
Bagian dari Transformasi Pelayanan Lalu Lintas
Peluncuran STNK Digital dan sistem pembayaran denda tilang tersebut merupakan bagian dari rangkaian inovasi Korlantas Polri dalam momentum Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71.
Tahun ini, peringatan tersebut mengusung tema “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”, dengan pengembangan teknologi menjadi salah satu bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui digitalisasi layanan, Korlantas Polri mendorong agar proses administrasi kendaraan dan penanganan pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dengan tetap mengikuti ketentuan serta mekanisme yang berlaku.
Masyarakat yang memperoleh pemberitahuan terkait ETLE atau layanan digital lalu lintas juga perlu memastikan informasi tersebut berasal dari kanal resmi Korlantas Polri atau aplikasi Digital Korlantas. Langkah ini penting untuk menghindari penyalahgunaan informasi maupun modus penipuan yang mengatasnamakan layanan tilang elektronik. (*)





Tinggalkan Balasan