👁️ Dilihat: 61 kali

SUNGAI PENUH MEDIA SINDENT –  Struktur kelembagaan keagamaan di Kota Sungai Penuh resmi berubah setelah Kementerian Haji dan Umrah secara definitif dipisahkan dari Kementerian Agama (Kemenag). Pemisahan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah, serta Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 1 dan 2 Tahun 2025 terkait organisasi dan tata kerja instansi vertikal.

Perubahan struktur tersebut juga ditandai dengan pelantikan Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Sungai Penuh, H. Zainuddin, S.Pd.I, oleh Menteri Haji dan Umrah pada 28 Oktober 2025 yang berlangsung secara daring.

Sebagai bagian dari penataan kelembagaan baru ini, Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Sungai Penuh menyampaikan permohonan resmi kepada Wali Kota Sungai Penuh untuk dapat menempati eks Kantor DPRD Kota Sungai Penuh. Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran pelayanan haji dan umrah kepada masyarakat.

Dalam surat bernomor B-01/Kk.05.11/5/HJ.00/12/2025, pihak kantor menegaskan bahwa kebutuhan sarana yang memadai sangat penting mengingat meningkatnya tugas dan fungsi setelah pemisahan dari Kemenag.

“Harapan kami, Bapak Wali Kota dapat mengabulkan permohonan ini sebagai dukungan terhadap pelayanan haji dan umrah serta program Kota Sungai Penuh JUARA,” tulis Kepala Kantor, H. Zainuddin.