SUNGAI PENUH, SUARA INDEPENDENT.COM – Proses hibah tanah dan pembongkaran bangunan eks Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sungai Penuh yang diperuntukkan bagi pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kerinci menjadi perhatian. Sejumlah hal masih memerlukan penjelasan, terutama mengenai dasar hukum penyerahan aset, persetujuan DPRD, mekanisme penilaian, dan administrasi pembongkaran bangunan.
Kepala Bidang Aset Pemerintah Kota Sungai Penuh, Sandra Febrial, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyatakan bahwa proses tersebut tidak memerlukan persetujuan Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh.
Sandra menyebut kebijakan itu mengacu pada Pasal 336 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2017.
“Iya, kita tidak perlu mendapatkan persetujuan Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh,” ujar Sandra.
Ia juga menyatakan bahwa tanah dan bangunan yang menjadi objek persoalan telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak Imigrasi.
“Tanah dan bangunan yang dibongkar seluruhnya diserahkan kepada pihak Imigrasi. Jadi, kami tidak ikut campur lagi,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. Namun, untuk memastikan gambaran yang utuh, masih diperlukan penjelasan mengenai dokumen penyerahan aset, status proses hibah, serta ketentuan hukum yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Dasar Hukum Penyerahan Aset Perlu Diperjelas
Dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), pemindahtanganan aset pemerintah harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain Perda Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2017, pengelolaan BMD juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Ketentuan tersebut mengatur kerangka pengelolaan aset negara dan daerah, termasuk mekanisme pemindahtanganan serta kewenangan dan persetujuan yang diperlukan sesuai jenis aset dan tindakan hukumnya.
Karena itu, penerapan Pasal 336 ayat (2) Perda Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2017 dalam proses penyerahan tanah dan bangunan eks Dinkes perlu dijelaskan secara lebih terperinci. Penjelasan tersebut mencakup bunyi pasal, ruang lingkup pengaturan, serta kaitannya dengan mekanisme hibah yang dilakukan.
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa proses tersebut melanggar ketentuan. Fokusnya adalah meminta kejelasan agar dasar hukum yang disampaikan oleh pihak pengelola aset dapat dipahami dan diperiksa secara tepat.
Luas Tanah, Nilai Bangunan, dan Tim Penilai Belum Terjelaskan
Selain dasar hukum, informasi mengenai luas tanah yang diserahkan, nilai bangunan sebelum dibongkar, dan mekanisme penilaian aset juga menjadi hal yang perlu diperjelas.
Saat dikonfirmasi mengenai tim penilai, luas tanah, serta nilai bangunan yang dibongkar, Sandra belum memberikan penjelasan terperinci.
Data tersebut diperlukan untuk mengetahui objek aset yang diserahkan dan bagaimana proses penilaian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejelasan mengenai status hibah juga diperlukan, termasuk apakah prosesnya masih berupa usulan atau telah ditetapkan melalui keputusan pejabat berwenang serta dituangkan dalam dokumen serah terima resmi.
Informasi tersebut penting untuk memberikan gambaran mengenai tahapan administrasi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama pihak penerima.
Material Hasil Pembongkaran Perlu Mendapat Kejelasan
Di samping persoalan tanah, pembongkaran bangunan eks Kantor Dinkes turut menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penghapusan aset dan pengelolaan material hasil pembongkaran, seperti kayu, besi, dan seng.
Untuk memberikan kejelasan, diperlukan informasi mengenai status material tersebut, pencatatannya, serta mekanisme pengelolaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen terkait nilai bangunan sebelum dibongkar, penghapusan aset, berita acara pembongkaran, dan serah terima perlu diperiksa sesuai relevansinya dengan proses yang dilakukan.
Penjelasan mengenai aspek tersebut penting agar pengelolaan aset daerah dapat dipahami masyarakat dan dipertanggungjawabkan secara administratif.
Pertanyaan mengenai material hasil pembongkaran ini bukan merupakan tuduhan adanya penyimpangan, melainkan bagian dari upaya memperoleh informasi yang lengkap mengenai pengelolaan aset pemerintah.
Klarifikasi Dokumen Masih Diperlukan
Dalam upaya melengkapi informasi, permintaan konfirmasi juga mencakup nomor dokumen penyerahan tanah dan bangunan eks Dinkes serta keterangan mengenai tim dan mekanisme penilaian aset.
Namun, hingga naskah ini disusun, jawaban terperinci atas pertanyaan tersebut belum diperoleh. Berdasarkan keterangan dalam catatan konfirmasi, permintaan penjelasan itu telah berlangsung hampir sepekan tanpa jawaban yang memadai.
Dengan demikian, sejumlah hal masih membutuhkan klarifikasi, terutama mengenai dokumen penyerahan aset, dasar hukum yang digunakan, nilai aset sebelum pembongkaran, dan pengelolaan material hasil pembongkaran.
Pemerintah Kota Sungai Penuh dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut, termasuk menyampaikan dokumen yang dapat diakses publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keterbukaan informasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai proses hibah tanah dan pembongkaran bangunan eks Kantor Dinkes untuk pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kerinci.
Redaksi tetap membuka ruang bagi bidang Aset, Pemerintah Kota Sungai Penuh, untuk menyampaikan klarifikasi dan informasi tambahan guna melengkapi pemberitaan ini.
Edi T





Tinggalkan Balasan