👁️ Dilihat: 65 kali

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengingatkan seluruh lembaga pengguna layanan administrasi untuk tidak lagi meminta fotokopi e-KTP kepada masyarakat. Praktik tersebut dinilai sudah tidak relevan dan berpotensi melanggar aturan pelindungan data pribadi.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi menegaskan bahwa KTP elektronik atau KTP-el telah dilengkapi teknologi cip yang mampu menyimpan data kependudukan secara digital sehingga tidak perlu lagi digandakan melalui fotokopi.

“KTP-el itu sudah dilengkapi cip yang menyimpan data penduduk. Sebenarnya tidak perlu lagi difotokopi,” ujar Teguh saat memberikan keterangan di Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5).

Menurutnya, data dalam KTP-el dapat dibaca menggunakan alat khusus berupa card reader. Karena itu, lembaga pengguna layanan publik maupun swasta diminta mulai beralih menggunakan sistem digital dalam proses verifikasi identitas masyarakat.

Teguh mencontohkan masih banyak hotel, rumah sakit, hingga sejumlah kantor yang tetap meminta fotokopi KTP saat memberikan pelayanan. Ia menilai kebiasaan tersebut harus segera diubah demi keamanan data pribadi warga.

“Kenapa hotel tidak memakai card reader? Kenapa rumah sakit dan berbagai kantor lainnya juga belum menggunakan alat pembaca data? Gunakan card reader, gunakan alat pembaca,” tegasnya.

Selain itu, Dukcapil juga mendorong seluruh lembaga melakukan integrasi dan interoperabilitas data agar pelayanan publik dapat dilakukan secara system to system tanpa proses manual yang berisiko terhadap kebocoran data.

Teguh mengajak seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta, untuk memperkuat kerja sama pemadanan data kependudukan guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh lembaga pengguna untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam integrasi data sehingga pelayanan berbasis data penduduk dapat berjalan optimal,” katanya.

Ia berharap pemanfaatan teknologi digital dalam penggunaan KTP-el dapat semakin mempermudah pelayanan publik sekaligus memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia. (**)