👁️ Dilihat: 67 kali

Sungaipemuh .Suara Independent.com –
Wartawan dan Orang Tua Siswa Dilarang Mengambil Gambar Saat Kegiatan Berlangsung.

Pelaksanaan Festival dan Lomba Seni Sastra Siswa Nasional (FLS2N/Fesen) tingkat SD/MI dan SMP/MTs Tahun 2026 di Kota Sungai Penuh menuai sorotan tajam publik. Bukan karena jalannya perlombaan maupun prestasi peserta, melainkan adanya larangan terhadap wartawan dan orang tua siswa untuk melakukan peliputan serta mengambil dokumentasi selama kegiatan berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh.

Larangan tersebut memicu kekecewaan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sejumlah wali murid mengaku kecewa karena tidak diperbolehkan merekam maupun memotret penampilan anak mereka sendiri saat tampil mewakili sekolah dalam ajang resmi pemerintah tersebut.

Tidak hanya orang tua siswa, awak media yang hadir untuk menjalankan tugas jurnalistik juga disebut mendapat pembatasan dalam pengambilan gambar dan dokumentasi kegiatan.

 

Kondisi ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik, terlebih kegiatan pendidikan tersebut berlangsung di fasilitas pemerintah dan menggunakan anggaran negara.

Sejumlah pihak mempertanyakan dasar aturan yang digunakan panitia dalam melarang peliputan dan dokumentasi. Hingga polemik ini mencuat, belum terlihat adanya penjelasan resmi maupun aturan tertulis yang menjadi landasan larangan tersebut.

 

Situasi ini pun memunculkan dugaan adanya kebijakan sepihak di lapangan tanpa dasar hukum yang jelas.

Ketua DPD IWO Indonesia Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, Doni Efendi, mengecam keras sikap panitia yang dinilai berlebihan serta menghalangi tugas pers dan hak orang tua siswa untuk mendokumentasikan anak mereka sendiri.

“Ini kegiatan pendidikan, bukan kegiatan tertutup atau rahasia. Sangat disayangkan jika wartawan dan bahkan orang tua siswa sendiri dilarang mengambil dokumentasi. Kebijakan seperti ini justru menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” tegas Doni Efendi.

Menurutnya, apabila memang terdapat aturan resmi dari Dinas Pendidikan terkait larangan dokumentasi dan peliputan media, maka aturan tersebut seharusnya disampaikan secara terbuka kepada publik dan dituangkan secara tertulis, bukan hanya disampaikan secara lisan oleh panitia di lapangan.

Ia juga menegaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, pembatasan terhadap peliputan kegiatan publik tanpa dasar yang jelas dinilai dapat mencederai semangat transparansi dan keterbukaan informasi.

Polemik ini diharapkan menjadi perhatian serius pihak terkait agar pelaksanaan kegiatan pendidikan ke depan tetap menjunjung keterbukaan, profesionalitas, serta menghormati hak masyarakat dan insan pers dalam memperoleh informasi.

Edi.T