SUNGAI PENUH, SUARA INDEPENDENT.COM â Proses pembongkaran bangunan bekas Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sungai Penuh yang berkaitan dengan pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kerinci menjadi perhatian DPRD Kota Sungai Penuh. Dewan mempertanyakan kejelasan status bangunan, nilai material hasil pembongkaran, hingga kelengkapan dokumen administrasi pengelolaan aset milik pemerintah daerah tersebut.
Persoalan ini menjadi perhatian karena material bekas bangunan, seperti kayu, besi, seng, dan komponen lainnya, perlu ditelusuri status kepemilikan, pencatatan, serta mekanisme pengelolaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Pahrudin, menegaskan bahwa persoalan aset tersebut tidak cukup hanya dilihat dari proses hibah tanah untuk pembangunan kantor imigrasi. Status bangunan yang berada di atas lahan tersebut beserta material yang tersisa setelah pembongkaran juga perlu mendapat kejelasan.
Menurutnya, sebelum material hasil pembongkaran dilelang atau dimanfaatkan melalui mekanisme lain yang dibenarkan, perlu dipastikan terlebih dahulu status aset, dasar pembongkaran, nilai material, serta prosedur administrasi yang harus dipenuhi.
âBagaimanapun, material berupa kayu, besi, seng, maupun komponen bangunan lainnya harus jelas status dan pengelolaannya. Berapa nilai material tersebut, bagaimana pencatatannya, dan di mana material hasil pembongkaran disimpan juga perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen yang berlaku,â menjadi pokok persoalan yang disoroti Pahruddin.
Ia menilai, penelusuran tersebut penting untuk memastikan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, perlu diperiksa apakah bangunan eks Dinkes masih tercatat dalam daftar BMD, apakah telah ditetapkan untuk dibongkar, serta apakah penghapusan aset dan pengelolaan sisa material telah dilaksanakan sesuai prosedur.
Hardizal : DPRD Akan Turun ke Lapangan
Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, S.Sos., M.H., saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (23/10/2026), menyatakan DPRD akan menelusuri persoalan tersebut dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
âKita akan turun ke lapangan untuk mengonfirmasi dan mendapatkan informasi dari pihak terkait mengenai proses pembongkaran bangunan eks Dinkes, termasuk material hasil pembongkaran itu disimpan di mana,â ujar Hardizal.
Ia menjelaskan, sebelum melakukan penelusuran lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh untuk mengumpulkan informasi serta memeriksa dokumen terkait proses hibah aset, administrasi pembongkaran, dan nilai bangunan maupun material yang dihasilkan.
Hardizal menegaskan bahwa pembangunan Kantor Imigrasi di Kota Sungai Penuh merupakan hal positif yang patut diapresiasi. Namun, dukungan terhadap pembangunan tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
âKita mengapresiasi pihak Imigrasi yang membangun kantor di Sungai Penuh. Kendati demikian, seluruh prosesnya harus memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai di kemudian hari, karena kelalaian administrasi, justru menjadi temuan,â tegasnya.
Dokumen Hibah dan Pembongkaran Harus Diperjelas
Dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD memiliki ruang untuk meminta penjelasan kepada pemerintah daerah dan perangkat daerah yang menangani pengelolaan aset.
Sejumlah dokumen yang perlu ditelusuri antara lain dasar hukum hibah, persetujuan pejabat berwenang, keputusan hibah, naskah hibah, berita acara serah terima, serta dokumen yang berkaitan dengan pembongkaran dan penghapusan aset.
Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah objek hibah hanya berupa tanah atau mencakup bangunan dan aset lain yang berada di atasnya. Kejelasan ini penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran mengenai status aset yang diserahkan untuk pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kerinci.
Di sisi lain, mekanisme penilaian, pelelangan, atau pengelolaan material bekas bangunan perlu disesuaikan dengan status aset dan ketentuan yang berlaku. Apabila material tersebut masih merupakan bagian dari Barang Milik Daerah, pencatatan dan pengelolaannya harus dapat ditelusuri melalui dokumen resmi.
Terkait penilaian dan pemeriksaan, perlu pula diperjelas instansi yang berwenang serta tahapan yang diwajibkan oleh peraturan. Penilaian aset tidak serta-merta harus menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); mekanisme penilaian dan pengawasan harus mengacu pada ketentuan pengelolaan BMD yang berlaku.
Transparansi Aset Menjadi Kunci
Hingga dokumen dan keterangan dari pihak terkait diperoleh, belum dapat disimpulkan apakah seluruh prosedur hibah tanah dan pembongkaran bangunan eks Dinkes telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Karena itu, penelusuran yang akan dilakukan DPRD diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: bagaimana status bangunan sebelum dibongkar, berapa nilai material yang dihasilkan, di mana material tersebut disimpan, serta bagaimana proses pencatatan dan pengelolaannya.
Kejelasan informasi tersebut diperlukan agar pengelolaan aset pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
DPRD Kota Sungai Penuh diharapkan dapat memperoleh penjelasan menyeluruh dari perangkat daerah dan pihak terkait sehingga proses hibah tanah, pembongkaran bangunan, serta pengelolaan material bekas bangunan memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat diverifikasi.
Redaksi Suara Independent.comÂ





Tinggalkan Balasan