👁️ Dilihat: 49 kali

Kerinci ,Jambi Media.cSindent.Com –Angin segar keadilan kembali berembus di tengah polemik panjang kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (Rumdis) DPRD Kabupaten Kerinci periode 2014–2019. Kini, kasus ini memasuki babak baru yang mengundang perhatian publik: 23 anggota DPRD dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan memberikan sumpah palsu yang diduga menyebabkan kerugian, baik secara moril maupun materil, terhadap mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Adli, SH, serta dua stafnya, Beni dan Lolly.

Melalui kuasa hukumnya, Rifki Septino, Adli resmi melayangkan laporan ke Polres Kerinci. Laporan ini menyasar pada kesaksian para anggota DPRD saat proses hukum sebelumnya, yang menurut pihak pelapor, berisi keterangan tidak sesuai fakta dan berdampak fatal bagi kliennya.

“Akibat kesaksian yang diduga tidak benar itu, klien kami bersama dua stafnya harus menanggung konsekuensi hukum yang berat. Mereka dijatuhi vonis penjara—Adli dan Beni masing-masing 1 tahun 2 bulan, sementara Lolly divonis 1 tahun penjara, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi pada bulan Desember lalu,” ujar Rifki.

Laporan ini dilatarbelakangi oleh fakta yang terungkap di persidangan: adanya kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar dalam kasus tunjangan Rumdis DPRD Kerinci tahun anggaran 2017–2021. Padahal, menurut Rifki, kliennya saat itu hanya bertindak sebagai pelaksana administratif. Adli sebagai Sekwan sekaligus Pejabat Pengguna Anggaran (PA), Beni sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Lolly sebagai pihak ketiga pelaksana teknis yang diikat melalui kontrak kerja dan disahkan lewat Peraturan Bupati (Perbup).

Kendati mereka bertiga telah menjalani hukuman, ada luka yang belum sembuh: rasa ketidakadilan.
“Mereka hanya pelaksana, bukan penikmat anggaran. Namun yang menanggung akibat hukum justru mereka, sementara anggota dewan yang menikmati tunjangan itu tidak turut bertanggung jawab secara hukum,” tambah Rifki penuh keprihatinan.

Hal yang lebih mengejutkan, menurut Rifki, terjadi ketidaksesuaian dalam kesaksian anggota dewan.
“Saat diperiksa di kejaksaan, para anggota dewan menyatakan tidak menerima tunjangan rumah dinas. Namun, saat persidangan di Tipikor Jambi, terbukti mereka menerima dan bahkan telah mengembalikan kelebihan dana sebesar Rp 4,6 miliar ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Fakta ini yang mendasari dugaan adanya sumpah palsu,” tegasnya.

Kini, langkah hukum pun ditempuh. Kasus ini telah diterima dan sedang didalami oleh Unit Reskrim Polres Kerinci. AKP Very Prasetyawan, SH, MH, selaku Kasat Reskrim Polres Kerinci membenarkan bahwa laporan telah diterima dan dalam proses penyelidikan.

“Benar, laporan telah masuk dari kuasa hukum Adli terkait dugaan sumpah palsu oleh 23 anggota DPRD Kerinci. Saat ini, beberapa dari mereka telah dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik. Penanganan kasus dipimpin oleh IPDA Orbe Simanjuntak selaku Kanit Pidum Satreskrim,” jelas AKP Very.

Ia menegaskan, penyelidikan akan terus berlanjut dan keterangan para ahli juga akan dimintakan demi mengungkap kebenaran secara utuh,” pugkasnya

( Pimred Amirsyam )