👁️ Dilihat: 135 kali

SUNGAI PENUH, SUARA INDEPENDENT.COM — Proses hibah tanah dan bangunan eks Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) milik Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kerinci mulai menjadi perhatian. Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh berencana menelusuri proses hibah tersebut, termasuk aspek legalitas pemindahtanganan aset daerah dan pembongkaran bangunan.

Persoalan yang menjadi sorotan adalah kejelasan prosedur hibah aset milik pemerintah daerah, khususnya terkait dasar hukum, kelengkapan administrasi, serta ketentuan persetujuan DPRD sesuai peraturan perundang-undangan.

Anggota Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Paruhddin, mengatakan ada sejumlah aspek yang perlu ditelusuri agar proses hibah tersebut dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dalam persoalan ini, ada dua hal yang perlu ditelusuri, yakni proses pemindahtanganan tanah dan pembongkaran bangunan milik daerah. Kita perlu melihat apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Paruhddin melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) tidak bisa dilepaskan dari aturan mengenai pemindahtanganan aset, kewenangan pejabat terkait, serta persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

Ia juga menyinggung Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya ketentuan mengenai pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan milik daerah serta pengecualian persetujuan DPRD untuk kondisi tertentu.

Namun, penerapan aturan tersebut terhadap hibah eks Kantor Dinkes perlu dikaji bersama regulasi terkait lainnya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Paruhddin menilai, penelusuran diperlukan untuk memperoleh kejelasan apakah seluruh tahapan pemindahtanganan aset telah memenuhi persyaratan hukum dan administrasi, termasuk ketentuan mengenai persetujuan DPRD apabila diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.

Pembongkaran Bangunan Ikut Dipertanyakan

Selain proses hibah tanah, pembongkaran bangunan eks Kantor Dinkes juga menjadi bagian yang perlu diperjelas. Dasar pelaksanaan pembongkaran, status pencatatan aset, serta dokumen administrasi yang berkaitan dengan penghapusan atau perubahan status aset perlu ditelusuri.

Kejelasan tersebut dinilai penting agar pengelolaan aset milik daerah berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus menghindari munculnya persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Komisi II Siapkan Hearing dan Turun ke Lapangan

Paruhddin menegaskan, Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh akan membawa persoalan ini melalui koordinasi dengan pimpinan DPRD. Pihaknya berencana membahasnya bersama Pemerintah Kota Sungai Penuh dan instansi terkait, sekaligus menelusuri langsung kondisi di lapangan.

“Melalui pimpinan DPRD, Komisi II akan menyikapi persoalan ini bersama Pemerintah Kota Sungai Penuh atau instansi terkait. Kita akan mengupayakan hearing dan turun langsung ke lapangan,” tuturnya.

Rencana hearing tersebut diharapkan menjadi ruang untuk memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai proses hibah, dasar hukum yang digunakan, kelengkapan dokumen, serta prosedur pembongkaran bangunan eks Kantor Dinkes.

Langkah penelusuran ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tata kelola aset daerah, terutama terkait pemanfaatan aset pemerintah untuk kepentingan pembangunan fasilitas pelayanan publik.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari Pemerintah Kota Sungai Penuh dan instansi terkait mengenai tahapan hibah serta dasar administrasi pembongkaran bangunan tersebut.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.