👁️ Dilihat: 74 kali

SUNGAI PENUH, SUARA INDEPENDENT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya memastikan barang bukti tidak kembali digunakan atau disalahgunakan.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Sungai Penuh pada 1 Oktober 2026, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto S., S.H., M.H.

Kegiatan tersebut turut disaksikan sejumlah unsur terkait, di antaranya perwakilan Polres Kerinci, Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma, perwakilan lembaga pemasyarakatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

24 Perkara Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Berdasarkan keterangan resmi Kejari Sungai Penuh, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 24 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari jumlah tersebut, 19 perkara merupakan perkara narkotika, sedangkan lima perkara lainnya merupakan tindak pidana umum.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 32,16 gram dan ganja seberat 190,3 gram.

Selain narkotika, pemusnahan juga mencakup sejumlah telepon genggam, senjata tajam, pakaian, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tindak pidana umum.

Pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan setelah perkara diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara yang menjadi kewenangan kejaksaan.

Wujud Transparansi Penegakan Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari tahapan penegakan hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, pelaksanaan pemusnahan juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti hasil perkara pidana.

Barang bukti yang telah memperoleh status sesuai putusan pengadilan dimusnahkan untuk mencegah kemungkinan digunakan kembali ataupun disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kegiatan pemusnahan berlangsung dengan melibatkan sejumlah instansi terkait. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Redaksi : Edi Tanjung