👁️ Dilihat: 93 kali

JAMBI, Suara Independent.com – Pengadaan pekerjaan renovasi gedung dan bangunan pada Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kerinci senilai sekitar Rp31,4 miliar kini menjadi sorotan setelah salah satu peserta tender, CV Madani Kontrindo, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 17/G/2026/PTUN.JBI. Berdasarkan surat panggilan PTUN Jambi tertanggal 28 Agustus 2026, perkara telah memasuki agenda Pemeriksaan Persiapan Ke-3.

Paket yang dipersoalkan merupakan pengadaan pekerjaan konstruksi renovasi gedung dan bangunan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kerinci Tahun Anggaran 2026 dengan Kode Tender 10146480000. Data pengadaan yang tersedia mencatat paket tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, dengan pagu sekitar Rp31,397 miliar.

Masuknya sengketa tersebut ke ranah PTUN memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana proses pengadaan dilaksanakan, khususnya terkait tahapan evaluasi peserta, penilaian dokumen, hingga penetapan penyedia.

Aktivis Kerinci, Afif Iman Rohim, S.H., meminta seluruh proses tersebut dapat dijelaskan secara transparan kepada publik.

“Kami mempertanyakan proses ini karena sudah ada keberatan yang kemudian masuk ke ranah hukum. Kami tidak ingin mendahului proses persidangan. Tetapi karena ini menyangkut penggunaan anggaran negara, tentu prosesnya harus dapat dijelaskan berdasarkan data dan dokumen,” ujar Afif.

Evaluasi Tender Jadi Sorotan

Afif mempertanyakan apakah seluruh tahapan pengadaan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, publik perlu mengetahui apakah setiap peserta telah dinilai berdasarkan persyaratan yang tercantum dalam dokumen pemilihan dan apakah perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang benar-benar memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, kualifikasi, serta ketentuan lainnya.

“Yang kami minta bukan tuduhan, tetapi penjelasan. Kalau prosesnya memang sudah sesuai aturan, tentu dapat dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme pengadaan,” katanya.

Menurut Afif, persoalan tersebut menjadi penting karena paket pekerjaan menggunakan anggaran negara dengan nilai yang tidak kecil.

Dugaan Intervensi Diminta Dibuktikan

Selain proses evaluasi, Afif juga menyoroti adanya dugaan pengaruh atau intervensi dari jajaran Imigrasi tingkat wilayah Provinsi Jambi dalam proses pengadaan.

Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan berdasarkan fakta dan dokumen.

“Kami mempertanyakan apakah ada atau tidak intervensi dari tingkat wilayah dalam proses ini. Kalau memang tidak ada, tentu dapat dijelaskan berdasarkan mekanisme, kewenangan dan dokumen yang ada. Jangan sampai persoalan ini hanya menjadi spekulasi,” tegasnya.

Afif meminta pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan memberikan klarifikasi secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai persoalan tersebut.

Tidak Mendahului Putusan PTUN

Afif menegaskan pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN Jambi.

Menurutnya, pengadilan memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menilai perkara berdasarkan bukti yang diajukan para pihak.

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun telah melakukan pelanggaran sebelum ada pembuktian. Tetapi ketika sebuah proses pengadaan dipersoalkan sampai masuk ke pengadilan, publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana proses tersebut dilaksanakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila seluruh tahapan pengadaan dinyatakan telah berjalan sesuai aturan, penjelasan resmi dari pihak terkait juga diperlukan agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini berdasarkan data dan fakta. Tujuannya agar penggunaan anggaran negara berlangsung transparan dan akuntabel serta tidak ada pihak yang dirugikan tanpa melalui pemeriksaan yang objektif,” pungkas Afif.

Suara Independent.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional kepada PPK, kelompok kerja pengadaan, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kerinci, jajaran Imigrasi tingkat wilayah Provinsi Jambi, maupun perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang tender untuk memberikan penjelasan terkait proses pengadaan dan persoalan yang saat ini menjadi objek gugatan di PTUN Jambi.

Penulis : Edi Tanjung