Kerinci Suara Independent.com- Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci memasuki tahap pembacaan nota pembelaan (pledoi). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, empat terdakwa secara tegas memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum.
Keempat terdakwa tersebut adalah Reki Eka Fictioni, Helpi Apriadi, Haji Fahmi, dan Yuses. Melalui pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, mereka menyatakan tidak pernah terlibat dalam praktik korupsi proyek PJU yang berlangsung di Kabupaten Kerinci.
Kasubsi Penuntut Unit Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Tomi Ferdian, membenarkan bahwa dalam pledoi tersebut para terdakwa meminta majelis hakim membebaskan mereka dari seluruh dakwaan.
Menurutnya, para terdakwa telah menyampaikan pembelaan masing-masing dalam persidangan. Mereka berpendapat bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan jaksa tidak terbukti secara hukum.
“Memang benar ada empat terdakwa yang dalam nota pembelaannya meminta dibebaskan dari seluruh tuntutan. Mereka menyatakan tidak bersalah serta menilai tidak ada keterlibatan dalam perkara proyek PJU tersebut,” ujar Tomi.
Ia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menanggapi pledoi tersebut melalui replik yang disampaikan secara tertulis di persidangan.
Perkara dugaan korupsi proyek PJU ini sendiri melibatkan sepuluh terdakwa. Seluruhnya dijadwalkan mengikuti sidang pembacaan putusan pada April 2026 di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, pihak kejaksaan menetapkan 10 orang tersangka secara bertahap. Langkah itu diambil karena proyek tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak dalam pelaksanaannya.
Proyek PJU tersebut diketahui merupakan pokok pikiran dari DPRD Kabupaten Kerinci yang dibiayai melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp3,4 miliar. Anggaran kemudian bertambah melalui APBD Perubahan sebesar Rp2,1 miliar, sehingga total nilai proyek mencapai Rp5,5 miliar.
Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak melalui mekanisme tender sebagaimana mestinya. Pekerjaan disebut menggunakan sistem penunjukan langsung dan dibagi ke dalam 41 paket pekerjaan.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta dugaan praktik mark up anggaran. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2,7 miliar.
Sejauh ini, sebagian keluarga para terdakwa disebut telah mengembalikan uang pengganti kepada pihak kejaksaan dengan total sekitar Rp1,7 miliar.
Meski proses persidangan terus berjalan, pihak kejaksaan menegaskan bahwa pengembangan perkara masih terbuka.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru apabila dalam proses selanjutnya ditemukan bukti keterlibatan pihak lain,” tutup Tomi.
Redaksi Amirsyam





Tinggalkan Balasan