👁️ Dilihat: 83 kali

SUNGAIPENUH MEDIA SINDENT –  Semangat pemerintah pusat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tampaknya masih terbentur tembok tebal di tingkat daerah. Meski regulasi secara tegas melarang adanya jaminan tambahan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta, namun kenyataan pahit dialami oleh banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Sungai Penuh.

Sejumlah oknum perbankan di Kota Sungai Penuh disinyalir masih membebani calon debitur dengan syarat penyerahan sertifikat tanah atau BPKB kendaraan sebagai “tiket” agar pinjaman mereka disetujui. Praktik ini dinilai sebagai bentuk “pembangkangan” halus terhadap kebijakan nasional yang bertujuan memudahkan akses permodalan tanpa agunan fisik bagi pengusaha kecil.

Kondisi ini memicu gelombang protes dan desakan agar Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sungai Penuh segera bertindak tegas. Pasalnya, praktik tersebut bertentangan telak dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa KUR Mikro (plafon di atas Rp10 juta hingga Rp100 juta) hanya mensyaratkan jaminan utama berupa kelayakan usaha atau proyek yang dibiayai. Dengan kata lain, agunan tambahan seperti sertifikat tanah atau aset pribadi lainnya tidak diperbolehkan.

“Ini bukan sekadar administrasi, tapi soal keberpihakan. Jika bank tetap meminta jaminan tambahan untuk nominal di bawah Rp100 juta, itu jelas-jelas melanggar hak UMKM dan menghambat pertumbuhan ekonomi lokal,” tegas seorang pemerhati kebijakan publik di Sungai Penuh kepada media ini, Senin (11/1).

Banyak pelaku UMKM di Sungai Penuh mengaku merasa dalam posisi “terjepit”. Di satu sisi, mereka sangat membutuhkan suntikan modal untuk mengembangkan usaha pasca-pandemi dan di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok. Namun di sisi lain, mereka dihantui rasa takut jika harus menjaminkan satu-satunya aset berharga yang mereka miliki.

“Kami seringkali tidak punya pilihan. Kalau tidak kasih sertifikat, bank bilang skor kredit kami rendah atau risiko tinggi, lalu pengajuan dipersulit. Padahal usaha kami jalan dan produktif,” keluh salah seorang pedagang kecil yang enggan disebutkan namanya.

Pihak perbankan seringkali berdalih bahwa permintaan agunan dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko untuk menekan angka Non-Performing Loan (NPL) atau kredit macet. Namun, alasan ini dinilai tidak relevan karena program KUR telah dilengkapi dengan skema penjaminan oleh lembaga seperti Jamkrindo atau Askrindo yang preminya disubsidi oleh pemerintah.

Hingga saat ini, para pelaku usaha kecil di Sungai Penuh masih menunggu perlindungan nyata dari pemerintah daerah. Dinas Koperasi dan UMKM didesak untuk tidak hanya menjadi penonton atau penyalur informasi, tetapi juga bertindak sebagai pengawas dan advokat bagi UMKM.

“Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata. Dinas terkait harus berani memanggil pimpinan cabang perbankan penyalur KUR di Sungai Penuh. Berikan teguran atau laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika ditemukan pelanggaran sistemik,” lanjut sang pengamat.

Masyarakat berharap agar kebijakan KUR benar-benar bisa dinikmati tanpa rasa takut kehilangan tempat tinggal atau kendaraan operasional mereka. Perlindungan terhadap UMKM harus diwujudkan melalui tindakan nyata, memastikan bahwa setiap rupiah subsidi bunga yang dikucurkan negara benar-benar sampai ke tangan rakyat tanpa syarat yang mencekik.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak perbankan terkait dan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sungai Penuh untuk mengklarifikasi sorotan publik tersebut.